Langgam.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.
Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Dalam surat edaran itu, Hendri Septa mengungkapkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ).
"Termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota," ujar Hendri Septa dikutip dari infopublik pada Kamis (19/10/2023).
Selain itu, terang Hendri Septa, setiap orang atau badan wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri.
"Paling lambat tanggal 30 November 2023," sebut Hendri Septa.
Ia menambahkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603," ungkap Hendri Septa. (*/yki)