Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.

Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Dalam surat edaran itu, Hendri Septa mengungkapkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ). 

"Termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota," ujar Hendri Septa dikutip dari infopublik pada Kamis (19/10/2023).

Selain itu, terang Hendri Septa, setiap orang atau badan wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri. 

"Paling lambat tanggal 30 November 2023," sebut Hendri Septa. 

Ia menambahkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603," ungkap Hendri Septa. (*/yki)

Baca Juga

KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Ditemukan Hampir Tiap Kecamatan, Bawaslu Padang Tertibkan APS Menyerupai APK
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
warga-padang-keluhkan-pohon-besar-rusak-trotoar-hingga-pagar-rumah
Warga Padang Keluhkan Pohon Pelindung, Rusak Trotoar Hingga Pagar Rumah
DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung
DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung
Berisiko Membahayakan Warga, DLH Padang Rutin Pangkas Pohon Pelindung
Berisiko Membahayakan Warga, DLH Padang Rutin Pangkas Pohon Pelindung