Pemko Padang Jawab Keluhan Pengusaha Tenda hingga EO soal Larangan Pesta Nikah

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 870/743/BPBD-Pdg/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Untuk mensosialisasikan surat edaran ini, Pemko Padang mengajak asosiasi bidang usaha perkawinan untuk turut mensosialisasikan.

Ajakan ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam diseminasi informasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daearah(BPBD) Padang, Kasatpol PP Padang, Kamis (15/10/2020). Sebelumnya asosiasi bidang usaha perkawinan turut menyampaikan keluhan atas terbitnya surat edaran yang dikhawatirkan akan menghambat bidang usaha perkawinan mereka.

“Tadi kami menerima keluhan terkait surat edaran wali kota dari perwakilan asosiasi musik, asosiasi hotel, pemilik tenda, event organizer yang bergerak di bidang perkawinan,” ujar Hendri.

Baca juga: Pemko Larang Pesta Pernikahan karena Covid-19 di Padang Disorot Jokowi

Hendri menjelaskan kepada mereka bahwa masih ada waktu 4 minggu sebelum SE diberlakukan. Selama itu, Hendri meminta pekerja di bidang usaha pernikahan turut serta menjalankan protokol kesehatan di pesta pernikahan.

Hendri mengatakan hanya ada pengurangan massa atau kerumunan pernikahan yang biasanya bisa mencapai 500-700 orang. Ketika ditemukan kerumunan pernikahan yang melebihi batas keramaian, Pemko Padang bekerja sama dengan lurah akan membubarkan pesta pernikahan.

“Tidak ada larangan nikah, bisa nikah kok. Kalau pihak penyelenggara pernikahan bisa meyakinkan, silahkan, kami hanya mengurangi pengurangan massa ke jumlah yang bisa dikontrol,” ujar Hendri.

Hendri juga menerangkan bahwa pekerja yang bergerak di bidang jasa pernikahan seperti jasa katering, fotografer, tenda pernikahan, pemusik tidak perlu khawatir terkait surat edaran tersebut. Hendri mengajak mereka untuk dapat meyakinkan dan menyampaikan ke masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan kesehatan untuk mencegah pelonjakan kasus di klaster pernikahan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal