Pemko Padang Jawab Keluhan Pengusaha Tenda hingga EO soal Larangan Pesta Nikah

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 870/743/BPBD-Pdg/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Untuk mensosialisasikan surat edaran ini, Pemko Padang mengajak asosiasi bidang usaha perkawinan untuk turut mensosialisasikan.

Ajakan ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam diseminasi informasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daearah(BPBD) Padang, Kasatpol PP Padang, Kamis (15/10/2020). Sebelumnya asosiasi bidang usaha perkawinan turut menyampaikan keluhan atas terbitnya surat edaran yang dikhawatirkan akan menghambat bidang usaha perkawinan mereka.

“Tadi kami menerima keluhan terkait surat edaran wali kota dari perwakilan asosiasi musik, asosiasi hotel, pemilik tenda, event organizer yang bergerak di bidang perkawinan,” ujar Hendri.

Baca juga: Pemko Larang Pesta Pernikahan karena Covid-19 di Padang Disorot Jokowi

Hendri menjelaskan kepada mereka bahwa masih ada waktu 4 minggu sebelum SE diberlakukan. Selama itu, Hendri meminta pekerja di bidang usaha pernikahan turut serta menjalankan protokol kesehatan di pesta pernikahan.

Hendri mengatakan hanya ada pengurangan massa atau kerumunan pernikahan yang biasanya bisa mencapai 500-700 orang. Ketika ditemukan kerumunan pernikahan yang melebihi batas keramaian, Pemko Padang bekerja sama dengan lurah akan membubarkan pesta pernikahan.

“Tidak ada larangan nikah, bisa nikah kok. Kalau pihak penyelenggara pernikahan bisa meyakinkan, silahkan, kami hanya mengurangi pengurangan massa ke jumlah yang bisa dikontrol,” ujar Hendri.

Hendri juga menerangkan bahwa pekerja yang bergerak di bidang jasa pernikahan seperti jasa katering, fotografer, tenda pernikahan, pemusik tidak perlu khawatir terkait surat edaran tersebut. Hendri mengajak mereka untuk dapat meyakinkan dan menyampaikan ke masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan kesehatan untuk mencegah pelonjakan kasus di klaster pernikahan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre