Pemko Padang Jawab Keluhan Pengusaha Tenda hingga EO soal Larangan Pesta Nikah

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 870/743/BPBD-Pdg/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Untuk mensosialisasikan surat edaran ini, Pemko Padang mengajak asosiasi bidang usaha perkawinan untuk turut mensosialisasikan.

Ajakan ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam diseminasi informasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daearah(BPBD) Padang, Kasatpol PP Padang, Kamis (15/10/2020). Sebelumnya asosiasi bidang usaha perkawinan turut menyampaikan keluhan atas terbitnya surat edaran yang dikhawatirkan akan menghambat bidang usaha perkawinan mereka.

“Tadi kami menerima keluhan terkait surat edaran wali kota dari perwakilan asosiasi musik, asosiasi hotel, pemilik tenda, event organizer yang bergerak di bidang perkawinan,” ujar Hendri.

Baca juga: Pemko Larang Pesta Pernikahan karena Covid-19 di Padang Disorot Jokowi

Hendri menjelaskan kepada mereka bahwa masih ada waktu 4 minggu sebelum SE diberlakukan. Selama itu, Hendri meminta pekerja di bidang usaha pernikahan turut serta menjalankan protokol kesehatan di pesta pernikahan.

Hendri mengatakan hanya ada pengurangan massa atau kerumunan pernikahan yang biasanya bisa mencapai 500-700 orang. Ketika ditemukan kerumunan pernikahan yang melebihi batas keramaian, Pemko Padang bekerja sama dengan lurah akan membubarkan pesta pernikahan.

“Tidak ada larangan nikah, bisa nikah kok. Kalau pihak penyelenggara pernikahan bisa meyakinkan, silahkan, kami hanya mengurangi pengurangan massa ke jumlah yang bisa dikontrol,” ujar Hendri.

Hendri juga menerangkan bahwa pekerja yang bergerak di bidang jasa pernikahan seperti jasa katering, fotografer, tenda pernikahan, pemusik tidak perlu khawatir terkait surat edaran tersebut. Hendri mengajak mereka untuk dapat meyakinkan dan menyampaikan ke masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan kesehatan untuk mencegah pelonjakan kasus di klaster pernikahan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M