Pemko Padang Dukung Penambahan Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar

Pemko Padang Dukung Penambahan Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar

Peresmian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mendukung penambahan nama Masjid Raya Sumnar menjadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan menghadiri peresmian nama tersebut.

Peresmian nama Masjid Raya Sumbar ini bertepatan dengan pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H, yang dilaksanakan di halaman Masjid Raya Sumbar, Minggu (7/7/2024).

“Kita sangat mendukung penambahan nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi ke dalam nama Masjid Raya Sumbar ini. Beliau merupakan ulama besar yang menjadi kebanggaan kita bersama,” ucap Pj. Sekda.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan, penambahan nama masjid Raya Sumbar merupakan hasil musyawarah dan mufakat dari tokoh-tokoh masyarakat Sumbar yang telah berlangsung selama lebih kurang 10 tahun.

“Semoga dengan hadirnya Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar ini dapat menjadi inspirasi bersama bagi kita bersama untuk membangun Sumbar menjadi lebih baik lagi, terutama dalam mencetak ulama-ulama yang berkelas dunia,” ucapnya.

Peresmian penambahan nama masjid raya ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, perwakilan keluarga Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Fatima Fouad Alkhateeb, Gubernur Sumbar periode 2005-2009 Gamawan Fauzi selaku penggagas, Gubernur Sumbar periode 2010-2021 Irwan Prayitno, dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Peresmian penambahan nama Masjid Raya Sumbar ini juga dihadiri oleh keluarga besar keturunan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi yang telah datang di Kota Padang sejak beberapa hari lalu. (*/Fs)

Baca Juga

Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Lulusan SD di Padang Capai 15.239 Siswa, Pemko Nilai Daya Tampung SMP Negeri dan Swasta Mencukupi
Pemko Padang Komit Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Pemko Padang Komit Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di depan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Rabu (3/7/2024).
Jelang Rekonstruksi GOR Agus Salim, Fadly Amran Pastikan Relokasi Pedagang Berjalan Tertib
Rekonstruksi GOR Agus Salim Segera Dimulai, Fadly Amran Kerahkan Diskop UKM dan Satpol PP Relokasi Pedagang
Rekonstruksi GOR Agus Salim Segera Dimulai, Fadly Amran Kerahkan Diskop UKM dan Satpol PP Relokasi Pedagang
Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang
Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang