Pemko Padang Beri Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

BIN vaksinasi pesisir selatan, vaksinasi level ppkm, padang sanksi menolak vaksin, warga padang divaksin

BIN Sumbar vaksinasi 5.000 pelajar dan masyarakat Pessel [ist]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberi sanksi administratif kepada warga yang menolak vaksin covid-19. Salah satu sanksi ialah penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/9/2021).

Dalam aturan tersebut dikatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

“Yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), dan penundaan pelayanan kapada masyarakat,” demikian tertulis dalam SE.

Baca juga: Vaksinasi Syarat Wajib Siswa Bisa Ikut Sekolah Tatap Muka di Padang

Selain sanksi administratif, warga Padang yang menolak vaksin covid-19 juga akan diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang wabah penyakit menular.

Sementara itu, Pemko Padang telah menyediakan layanan vaksinasi yang tersedia di seluruh puskesmas setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra
Satpol PP Sebut Pengamen Karim Diamankan Lantaran Ngamuk Bawa Sajam
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Gubernur Sumbar Mahyeldi berkunjung ke redaksi Langgam.id, Selasa (31/3/2026)
Dari Mural Redaksi hingga Suguhan Destinasi Histori Sumbar
Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi
Istana Pastikan Harga BBM Belum Naik 1 April 2026
Antrean kendaraan mengisi BBM di SPBU
Gubernur Klaim Stok BBM Sumbar Masih Aman
1.265 Posbankum Terbentuk di Sumbar, Menteri Hukum: Akses Keadilan Semua Masyarakat
1.265 Posbankum Terbentuk di Sumbar, Menteri Hukum: Akses Keadilan Semua Masyarakat