Pemko Padang Bakal Tarik Retribusi Jasa Usaha pada 8 Sektor, Apa Saja?

delapan sektor

Sekda Pemko Padang Amasrul (dok.Info Publik)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang hanya akan menarik retribusi sektor jasa usaha pada delapan sektor. Hal ini sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha yang baru disahkan oleh DPRD Padang, Senin (7/6/2021).

Sekda Pemko Padang Amasrul mengatakan, delapan sektor tersebut yakni retribusi pemakain kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal. Lalu retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan.

Selanjutnya retribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. "Sedangkan tiga sektor lainnya, melalui perda ini bukan lagi kewenangan Pemko Padang, namun kewenangan pemerintah pusat," kata Amasrul, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Kurir Jadi Korban COD, Wanita di Padang Marah Minta Uangnya Dikembalikan

Tiga sektor jasa usaha yang bukan kewenangan Pemko Padang lagi di antaranya, retribusi tempat pelelangan, retribusi kepelabugan dan retribusi penyeberangan di air.

Amasrul mengatakan ketentuan Perda retribusi jasa usah ini menyesuaiakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Menurutnya, pengurangan tiga sektor penarikan retribusi jasa usaha ini juga tantangan bagi Pemko Padang untuk menggali potensi retribusi untuk tingkatkan pendapatan.(Ela)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M