Pemko Padang Ancam Pidanakan Penyembelih Hewan Betina Produktif

Pemko Padang Ancam Pidanakan Penyembelih Hewan Betina Produktif

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syaiful Bahri (Foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengurbankan sapi dan kambing betina produktif saat perayaan Idul Adha 1440 Hijriyah. Meyembelih hewan kurban produktif melanggar hukum dan terancam pidana penjara.

Dinas Pertanian Kota Padang mengaku terus melakukan sosialisasi perihal larangan hewan kurban betina produktif di lokasi penampung hewan. Sosialisasi ini juga telah dilakukan jauh hari, sembari pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban.

“Selain soal kesehatan, kami juga sosialisasi tentang betina produktif. Jangan sampai ada hewan kurban betina porduktif yang disembilih. Itu melangaar dan dapat dipidana,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syaiful Bahri kepada langgam.id, Selasa (6/8/2019).

Ia menegaskan, jika nanti ditemukan kasus hewan kurban betina produktif,  pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan, untuk mengawasi ini juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

“Juga ada Satgasnya di Polda Sumbar. Soal pidananya tentu kami serahkan ke pihak kepolisian. Tidak hanya sapi, kambing juga,” tegasnya.

Menurut Syaiful, pelaku yang dapat dipidana apabila melakukan penyembelihan hewan kurban betina produktif di antaranya si pemotong hingga pemilik hewan yang memperjualbelikan hewan tersebut. Tindakan ini melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Tahun lalu pernah ditemukan hewan kurban betina produktif ini, tapi kita sisihkan. Ada juga hewan kurban betina tapi tidak produktif tidak apa-apa, silakan disembelih,” tutupnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Orang tua murid pendaftaran online SPMB mendatangi Kantor Disdikbud Kota Padang.(Langgam.id/Buliza Rahmat)
Website SPMB Tidak Bisa Diakses, Orang Tua Murid Geruduk Disdikbud Padang 
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta