Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu isinya mewajibkan seluruh objek wisata tutup pada libur lebaran mulai 12-16 Mei 2021.
Surat edaran nomor 556/210/Parpora/2021 yang terbit pada Minggu, (9/5/2021) dan ditandatangai oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra tersebut, merupakan tindak lanjut dari Pemkab Tanah Datar terhadap SE Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten /Kota
Baca juga: Pemkab Tanah Datar Pastikan Tak Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid
"Sehubungan dengan SE di atas, seluruh objek wisata Tanah Datar wajib untuk ditutup mulai tanggal 12-16 Mei 2021," demikian tertulis dalam surat edaran.
Selain itu, juga diatur mengenai pembtasan jumlah pengunjung, yaitu 50 persen dari kapasitas tersedia dan mengutamakan layanan bawa pulang (take away) bagi rumah makan, kafe, homestay, dan hotel.
Pemkab Tanah Datar menegaskan, pengawasan penerapan SE ini akan dilakukan oleh tim penegak hukum.(*/Ela)