Langgam.id – Pemkab Tanah Datar menegaskan tidak diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
“Anggapan bahwa pemerintah daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru. Kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan pemda,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Tanah Datar, Nusyirwan, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pemerintah daerah langsung berkoordinasi secara intens dengan pihak nagari dan kecamatan.
Bupati Tanah Datar bergerak cepat dengan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, terang Nusyirwan, pada 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkompinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung.
“Pada saat itu, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi izin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait,” bebernya.
Nusyirwan mengatakan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya. (*)






