Pemkab Tanah Datar Ajukan Nota Penjelasan 3 Ranperda ke DPRD, Termasuk Soal Pilwana Serentak

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengajukan Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.

Bupati Tanah Datar ajukan tiga Nota Penjelasan Ranperda ke DPRD. [Foto: Dok. Pemkab Tanah Datar]

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengajukan Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD).

Tiga nota pejelasan tersebut yaitu untuk Ranperda Pengelolaan Sampah, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakn, soal Pengelolaan Sampah, karena jumlah penduduk yang semakin bertambah, diiringi konsumsi masyarakat yang menyebabkan meningkatnya volume sampah, jenis serta karakteristiknya.

Jadi, kata Eka, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu. "Ini perlu dilakukan dari hulu ke hilir, agar bermanfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman terhadap lingkungan," ujar Eka, Selasa (11/10/2022).

Soal pengelolaan sampah, sebut Eka, juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah.

Lalu, dunia usaha juga dituntut untuk mengelola sampah secara profesional, efektif dan efisien. "Ini tujuannya agar pengelolaan sampah sesuai metode dan teknik yang berwawasan lingkungn, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan," ucapnya.

Selanjutnya, soal Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, kata Eka, pemerintah daerah wajib melakukan hal itu. "Kenakalan remaja, asusila, minuman beralkohol dn perilaku menyimpang harus ditangani dengan serius," paparnya.

Kemudian, soal Ranperda perubahan atas Perda Nomor: 17 tahun 2017 tengan pemilhan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, sebut Eka, itu berdasarkan evaluasi Pilwana Serentak, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir Perda.

Di antaranya, kata Eka, soal interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.

Baca juga: Data BPS: Tanah Datar Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Sumbar

"Ini menyesuaikan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan untuk meminimlisir dan menyukseskan Pilwna Serentak yang dorencanakan tahun 2023," katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) membangun gedung baru SDN 11 Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar
Majelis Rektor Indonesia Bantu Pembangunan SD di Tanah Datar