Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang soal pembatalan kelulusan drg Romi Syofpa Ismael.
Sebelumnya, Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, Rabu, (25/7/2019) memgatakan pemerintah kabupaten Solok Selatan keliru memahami formasi umum dan formasi khusus.
Menurutnya disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Yulian Efi, Kamis, (25/7/2019) menjelaskan, proses pembatalan kelulusan Drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.
Drg Romi diputuskan dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018. Yaitu, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Hal tersebut sesuai dengan surat kepala badan PPSDM kementerian kesehatan tanggal 25 Februari 2019.
"Ini juga sekaligus membantah secara tegas LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan Drg Romi karena kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami formasi umum dan formasi khusus," katanya dalam rilis yang dterima Langgam.id
Menurutnya siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum. Namun, tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kemudian pembatalan kelulusan tersebut juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018.
Ia mengatakan, pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas. Pemkab juga membantah Pemkab Solok Selatan anti-disabilitas.
"Bahkan untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas. Itu melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan sangat menghargai keputusan Drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain. "Sehingga, persoalannya menjadi bias. seolah-olah Pemkab Solsel tertuduh sebagai anti disabilitas dan anti kemanusiaan."
Ia meyakini, bahwa LBH Padang sangat memahami, di dalam negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu semuanya harus dipulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada.
"Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apapun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya," katanya. (*/Rdi)