Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) hanya akan membuka objek wisata yang berada zona kuning dan hijau berdasarkan zonasi nagari. Hal ini terkait ditutupnya seluruh objek wisata selama libur lebaran di daerah tersebut.
Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan No.100/084/STC-19/V/2021 perihal pembukaan pembukaan objek wisata tanggal 17 Mei 2021.
"Berdasarkan hal itu, maka objek wisata yang berada di zona merah dan oranye ditutup. Sementara objek wisata yang berada di zona kuning dan hijau kembali dibuka," katanya, Selasa (18/5/2021).
"Bagi pengelola wisata diminta memperhatikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Baca juga: Bupati Minta Lintas Sektor Kaji Penyebab Banjir di Rahul Tapan
Seperti menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 atau kondisi wisatawan kurang sehat, maka diminta untuk kembali ke rumah.
Mendisiplinkan petugas dan wisatawan dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Melakukan tindakan tegas kepada wisatawan yang tidak memakai masker, mencuci tangan dan berkerumun.
Menyediakan sarana mencuci tangan pada pintu masuk dan keluar di objek wisata sesuai kebutuhan.
"Pengawasan, pendisiplinan dan penerapan hukum dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Satgas Kabupaten Pesisir Selatan, Satgas Kecamatan, Satgas Nagari dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," tuturnya.(*/Ela)