Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Ilustrasi hutan (pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan membahas tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayahnya.

Pembahasan dilakukan melalui Video Conference melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa (23/4), melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Bapedalitang, Dinas PUPR, camat, dan walinagari nagari.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, mengatakan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan rencana Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, dibahas pula penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan, serta rencana pelaksanaan lapangan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sangat mendukung program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat dan berharap program ini dapat terlaksana dengan baik di wilayahnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L.Tobing, menjelaskan bahwa di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan sudah ada perkampungan dan lahan garapan pertanian, perkebunan, dan perikanan milik masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan inventarisasi ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi pada tahun 2021, dilanjutkan dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare lebih dan lahan garapan seluas 5.948,4 hektare.

Sebaran indikatif potensi inver PPTPKH berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Koto XI Tarusan, Lengayang, Linggo Sari Baganti, Lunang, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Ranah Pesisir, dan Silaut.

Setelah usulan dari Pemkab Pesisir Selatan, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil verifikasi dilanjutkan dengan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (*/Yh)

Baca Juga

Gempa M 4,6 Mengguncang Pesisir Selatan
Gempa M 4,6 Mengguncang Pesisir Selatan
Gubernur Sumbar: Berdayakan Potensi Daerah untuk Mencegah Stunting
Stunting di Pesisir Selatan Meningkat, Capai 2.314 Kasus
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim Randang Lokan Pesisir Selatan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Randang Lokan Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui