Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Ilustrasi hutan (pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan membahas tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayahnya.

Pembahasan dilakukan melalui Video Conference melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa (23/4), melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Bapedalitang, Dinas PUPR, camat, dan walinagari nagari.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, mengatakan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan rencana Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, dibahas pula penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan, serta rencana pelaksanaan lapangan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sangat mendukung program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat dan berharap program ini dapat terlaksana dengan baik di wilayahnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L.Tobing, menjelaskan bahwa di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan sudah ada perkampungan dan lahan garapan pertanian, perkebunan, dan perikanan milik masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan inventarisasi ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi pada tahun 2021, dilanjutkan dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare lebih dan lahan garapan seluas 5.948,4 hektare.

Sebaran indikatif potensi inver PPTPKH berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Koto XI Tarusan, Lengayang, Linggo Sari Baganti, Lunang, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Ranah Pesisir, dan Silaut.

Setelah usulan dari Pemkab Pesisir Selatan, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil verifikasi dilanjutkan dengan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (*/Yh)

Baca Juga

KKN di Nagari Siguntur Pessel, Mahasiswa Unand Diminta Bantu Atasi Stunting
KKN di Nagari Siguntur Pessel, Mahasiswa Unand Diminta Bantu Atasi Stunting
Paskibraka Pesisir Selatan Akan Gunakan Sepatu Lokal Katidiang pada HUT RI 2024
Paskibraka Pesisir Selatan Akan Gunakan Sepatu Lokal Katidiang pada HUT RI 2024
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan Tanam 100 Batang Pisang di Pekarangan Kantor
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan Tanam 100 Batang Pisang di Pekarangan Kantor
Sebanyak 122 wali nagari di Pesisir Selatan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ke-122 wali Bupati Pesisir Selatan,
122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun
Wilayah Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) diguncang gempa dengan magnitudo 4,7 pada Jumat (14/6/2024) pukul 12.39 WIB.
Gempa M 4,7 Guncang Pessel, BMKG: Akibat Adanya Aktivitas Sesar Lokal
Gempa bumi berkekuatan (magnitudo) 4,7 mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada Jumat (14/6/2024) pukul 12.39 WIB.
Gempa M 4,7 Mengguncang Pesisir Selatan Jumat Siang