Pemkab Pasaman Barat Tertibkan 2.748 Kendaraan ASN Penunggak Pajak

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat mulai menertibkan kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebanyak 2.748 unit kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pajak dan menjadi sasaran pemasangan stiker peringatan.

Penertiban dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat di kawasan Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (6/7/2026). Selain memeriksa administrasi kendaraan, petugas juga memasang stiker pada kendaraan yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak.

Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, terdapat 2.748 unit kendaraan milik ASN yang menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN di Kabupaten Pasaman Barat.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

“Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan menggunakan aplikasi Sidatuk.

Melalui aplikasi tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan dapat langsung teridentifikasi sehingga petugas dapat memberikan stiker sebagai pengingat kepada pemilik kendaraan.

“Tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Nursanti.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah. Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Melalui langkah ini, Pemkab Pasaman Barat berharap kesadaran ASN dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (HER)

Baca Juga

Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah
Pemkab Pasbar Dorong PNS dan PPPK Manfaatkan Program 3 Juta Rumah
Pasbar Masuk Prioritas Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Pemkab Siapkan Lahan 20 Ha
Pasbar Masuk Prioritas Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Pemkab Siapkan Lahan 20 Ha
Kepatuhan Pembayar PKB Baru 48 Persen, Pemkab Pasbar Sediakan Layanan SAMSAT Malam Minggu
Kepatuhan Pembayar PKB Baru 48 Persen, Pemkab Pasbar Sediakan Layanan SAMSAT Malam Minggu
Bupati Pasbar Tinjau Akses Jalan Alternatif Jembatan Panjang–Talu
Bupati Pasbar Tinjau Akses Jalan Alternatif Jembatan Panjang–Talu
Bupati Pasaman Barat Pantau Perbaikan Jalan Poros Ranah Pasisie-Suak Maligi
Bupati Pasaman Barat Pantau Perbaikan Jalan Poros Ranah Pasisie-Suak Maligi
Bupati Pasbar Pastikan Akses Longsor Transmigrasi Aek Nabirong Dapat Dilewati
Bupati Pasbar Pastikan Akses Longsor Transmigrasi Aek Nabirong Dapat Dilewati