Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat kembali memberlakukan kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul naiknya angka Covid-19 di daerah itu.
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengeluarkan Instruksi Nomor 420/444/BUP-2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna mengantisipasi penyebaran virus corona, pada Senin (7/9/2020) lalu.
Dengan kebijakan baru itu, maka satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP akan melakukan pembelajaran jarak jauh atau secara daring, mulai Senin (7/9/2020) hingga Sabtu (3/10/2020).
"Siswa diwajibkan belajar dari rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah," kata Yudas, dikutip langgam.id dari laman resmi pemda, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, peranan orangtua selama masa dilaksanakannya kebijakan tersebut, sangat menentukan. Sehingga, orangtua juga diharapkan untuk memantau dan mendampingi anak untuk belajar dari rumah.
Selain itu, Yudas meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai agar berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan satuan pendidikan menengah atas atau sederajat di bawah naungan Kementrian Agama dan Provinsi Sumatra Barat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyesuaikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan masing-masing.
Adapun, Mentawai kembali masuk zona kuning setelah bertambahnya pasien Covid-19 menjadi 17 orang, dengan rincian 16 orang dari depot air minum yang kini sedang melakukan karantina mandiri, dan 1 orang dirawat di Puskesmas Sikakap. (*/HFS)