Langgam.id- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengizinkan sejumlah masjid atau musala mengelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Pemkab Dharmasraya dengan kapolres, Kemenag, MUI kabupaten, camat, Danramil, KUA dan MUI kecamatan pada Jumat (22/05/2020), tentang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman dalam suratnya perihal kesimpulan rapat pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, menyebutkan, ada beberapa ketentuan pengurus masjid dan musala dalam pelaksaan salat Ied tersebut.
Berikut ketentuannya:
- Tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid dan musala di sepanjang jalan Lintas Sumatra
- Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak di lapangan terbuka
- Pelaksaan salat Idul Fitri tidak dipusatkan dalam satu tempat
- Bagi kaum atau suku yang mempunyai musalat atau surau dapat melaksanakan salat Idul Fitri dengan menjalankan protokol kesehatan.
- Salat Idul Fitri dapak dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan
- Berwuduk di rumah masing-masing dan membawa sajadah
- Tidak dibenarkan membawa anak di bawah 10 tahun
- Bagi warga yang mengalami demam, flu, dan batuk tidak diperbolehkan untuk mengikuti salat Idul Fitri
- Memakai masker dimulai sejak berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah
- Saat pelaksanaan salat dan khutbah wajib menggunakan masker
- Tidak boleh besalaman
- Setelah melaksanakan salat Idul Fitri wajib mencuci perlengkapan salat seperti pakaian, sarung, mukenah dan sajadah - Pengurus masjid dan musala yang akan melaksanakan salat Idul Fitri wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Membentuk panitia khusus pelaksanaan salat Idul Fitri
- Membersihkan lingkungan masjid dan musala
- Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid dan musalah sebelum dan sesudah pelaksanaan salat
- Memastikan jemaah salat Idul Fitri adalah penduduk setempat
- Menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir
- Melakukan pengaturan jaga jarak saat jemaah masuk dan keluar masjis dan musala
- Waktu pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB
- Pelaksanaan salat dan khutbah secara sederhana
- Menyediakan kotak infak di pintu masuk masjid dan musala
- Tidak menghidupkan kipas angin atau pendingin ruangan
- Tidak dibenarkan ada yang berjualan di lingkungan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri
- Menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor.
"Setiap pengurus masjid atau musala yang menyelenggaran salat Idul Fitri wajib menjalankan ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya. (SRP).