Pemkab Dharmasraya Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Sejumlah Syarat

Pemkab Dharmasraya Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Sejumlah Syarat

Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman. (Humas Pemkab Dharmaraya)

Langgam.id- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengizinkan sejumlah masjid atau musala mengelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Pemkab Dharmasraya dengan kapolres, Kemenag, MUI kabupaten, camat, Danramil, KUA dan MUI kecamatan pada Jumat (22/05/2020), tentang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman dalam suratnya perihal kesimpulan rapat pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, menyebutkan, ada beberapa ketentuan pengurus masjid dan musala dalam pelaksaan salat Ied tersebut.

Berikut ketentuannya:

  1. Tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid dan musala di sepanjang jalan Lintas Sumatra
  2. Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak di lapangan terbuka
  3. Pelaksaan salat Idul Fitri tidak dipusatkan dalam satu tempat
  4. Bagi kaum atau suku yang mempunyai musalat atau surau dapat melaksanakan salat Idul Fitri dengan menjalankan protokol kesehatan.
  5. Salat Idul Fitri dapak dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan
    - Berwuduk di rumah masing-masing dan membawa sajadah
    - Tidak dibenarkan membawa anak di bawah 10 tahun
    - Bagi warga yang mengalami demam, flu, dan batuk tidak diperbolehkan untuk mengikuti salat Idul Fitri
    - Memakai masker dimulai sejak berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah
    - Saat pelaksanaan salat dan khutbah wajib menggunakan masker
    - Tidak boleh besalaman
    - Setelah melaksanakan salat Idul Fitri wajib mencuci perlengkapan salat seperti pakaian, sarung, mukenah dan sajadah
  6. Pengurus masjid dan musala yang akan melaksanakan salat Idul Fitri wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    - Membentuk panitia khusus pelaksanaan salat Idul Fitri
    - Membersihkan lingkungan masjid dan musala
    - Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid dan musalah sebelum dan sesudah pelaksanaan salat
    - Memastikan jemaah salat Idul Fitri adalah penduduk setempat
    - Menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir
    - Melakukan pengaturan jaga jarak saat jemaah masuk dan keluar masjis dan musala
    - Waktu pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB
    - Pelaksanaan salat dan khutbah secara sederhana
    - Menyediakan kotak infak di pintu masuk masjid dan musala
    - Tidak menghidupkan kipas angin atau pendingin ruangan
    - Tidak dibenarkan ada yang berjualan di lingkungan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri
    - Menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor.

"Setiap pengurus masjid atau musala yang menyelenggaran salat Idul Fitri wajib menjalankan ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya. (SRP).

Baca Juga

Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Pasar rakyat berkonsep modern akan segera hadir di Kabupaten Dharmasraya. Pelaksanaan groundbreaking proyek pembangunan Pasar Dharmasraya
Gandeng PT Adhi Perkasa Gedung, Pasar Rakyat Dharmasraya Dibangun di Lahan 5 Ha
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Terbaik di Sumbar, Nomor 9 di Indonesia
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Stok gula pasir di Bulog Sumbar kosong, sementara stok beras capai 7.000 ton.
Bulog Gelar Bazar 2 Hari Disela HUT Dharmasraya
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi