Pemkab Dharmasraya Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Sejumlah Syarat

Pemkab Dharmasraya Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Sejumlah Syarat

Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman. (Humas Pemkab Dharmaraya)

Langgam.id- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengizinkan sejumlah masjid atau musala mengelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Pemkab Dharmasraya dengan kapolres, Kemenag, MUI kabupaten, camat, Danramil, KUA dan MUI kecamatan pada Jumat (22/05/2020), tentang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman dalam suratnya perihal kesimpulan rapat pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, menyebutkan, ada beberapa ketentuan pengurus masjid dan musala dalam pelaksaan salat Ied tersebut.

Berikut ketentuannya:

  1. Tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid dan musala di sepanjang jalan Lintas Sumatra
  2. Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak di lapangan terbuka
  3. Pelaksaan salat Idul Fitri tidak dipusatkan dalam satu tempat
  4. Bagi kaum atau suku yang mempunyai musalat atau surau dapat melaksanakan salat Idul Fitri dengan menjalankan protokol kesehatan.
  5. Salat Idul Fitri dapak dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan
    – Berwuduk di rumah masing-masing dan membawa sajadah
    – Tidak dibenarkan membawa anak di bawah 10 tahun
    – Bagi warga yang mengalami demam, flu, dan batuk tidak diperbolehkan untuk mengikuti salat Idul Fitri
    – Memakai masker dimulai sejak berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah
    – Saat pelaksanaan salat dan khutbah wajib menggunakan masker
    – Tidak boleh besalaman
    – Setelah melaksanakan salat Idul Fitri wajib mencuci perlengkapan salat seperti pakaian, sarung, mukenah dan sajadah
  6. Pengurus masjid dan musala yang akan melaksanakan salat Idul Fitri wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    – Membentuk panitia khusus pelaksanaan salat Idul Fitri
    – Membersihkan lingkungan masjid dan musala
    – Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid dan musalah sebelum dan sesudah pelaksanaan salat
    – Memastikan jemaah salat Idul Fitri adalah penduduk setempat
    – Menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir
    – Melakukan pengaturan jaga jarak saat jemaah masuk dan keluar masjis dan musala
    – Waktu pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB
    – Pelaksanaan salat dan khutbah secara sederhana
    – Menyediakan kotak infak di pintu masuk masjid dan musala
    – Tidak menghidupkan kipas angin atau pendingin ruangan
    – Tidak dibenarkan ada yang berjualan di lingkungan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri
    – Menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor.

“Setiap pengurus masjid atau musala yang menyelenggaran salat Idul Fitri wajib menjalankan ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (SRP).

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya