Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Tercatat, ada 71.678 DPT yang akan menggunakan hak pilihnya. Terdiri atas 35.867 DPT laki-laki. Dan 35.811 pemilih perempuan.
Penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Padang nomor 124 tahun 2023.Para pemilih ini tersebar pada 4 kecamatan, 71 kelurahan dan desa, serta 289 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak ada penambahan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II (kabupaten/kota) dari Pemilu 2019 yang lalu. Begitupun dengan daerah pemilihan. Tidak ada Dapil baru di Kota pariaman. Hal itu berdasarkan, Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Tidak adanya penambahan itu dikarenakan penduduk Pariaman baru berjumlah 96.733 orang saja. Kurang dari 100.000 orang. Keputusan soal dapil dan alokasi kursi ini tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022.
Rinciannya, pembagian tiga Dapil itu adalah, Dapil Kota Pariaman 1 (Kecamatan Pariaman Tengah) sebanyak tujuh kursi. Lalu, Dapil Kota Pariaman 2 (Kecamatan Pariaman Utara) sebanyak 5 kursi dan Dapil Kota Pariaman 3 (Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Timur) sebanyak 8 kursi.
Sedangkan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tingkat I (Provinsi), Kota Pariaman bergabung dengan Kabupaten Padang Pariaman. Yakni di Daerah Pemilihan Sumbar II. Dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Pariaman Tengah, yaitu 24.432 DPT. Sedangkan daerah dengan pemilih paling sedikit adalah Kecamatan Pariaman Timur. Dengan jumlah 14.350 DPT. Sedangkan pada Kecamatan Pariaman Utara dan Selatan, masing-masing memiliki 17.874 dan 15.022 DPT. (*/Fs)