Langgam.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes PCR. Wilayah Jawa-Bali tarif tertinggi tes swab PCR menjadi Rp495 ribu, sedangkan luar Jawa-Bali tarifnya Rp525 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakai bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Yankes Abdul Kadir dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Semen Padang Hospital Berlakukan Tarif Baru Tes Swab PCR
Abdul Kadir meminta agar rumah sakit dan laboratorium dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.
"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.
Batasan harga tes PCR ini akan terus dilakukan peninjauan ulang. Harga baru tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (17/8/2021).