Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri

FPI Tualang saat menyerahkan bantuan untuk perantau Minang korban Wamena ke Wagub Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

“Berdasarkan Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah melarang seluruh aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (30/12/2020).

Adapun isi dari surat putusan tersebut adalah, FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Secara de jure FPI telah bubar namun tetap melaksanakan kegiatannya yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum, melarang seluruh kegiatan maupun penggunaan atribut FPI.

Selain itu, apabila melanggar, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI, serta melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan FPI.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya, yaitu pada 30 Desember 2020. Kementerian atau lembaga yang menyetujui keputusan tersebut agar dapat berkoordinasi dan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

“Jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada karena tidak ada legal standing terhitung hari ini,” tegas Mahfud.(Farhann/Ela)

Tag:

Baca Juga

Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Pemerintah Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Dok.Situs Polri)
Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI
Premanisme
Polisi Pantau Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI di Sumbar
Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga
Kapolri Larang Masyarakat Sebar Konten Terkait FPI
Penjual Khawatir, Papan Bunga Ucapan Selamat Bubarnya FPI Ditarik
Penjual Khawatir, Papan Bunga Ucapan Selamat Bubarnya FPI Ditarik
Dugaan kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dinyatakan lengkap atau P21
Papan Bunga Pembubaran FPI Sempat Muncul di Depan Kejati dan Mapolda Sumbar