Langgam.id - Rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Delvi Busyra (41), warga asal Kota Padang yang bersimbah darah di kawasan Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5/2019) lalu, digelar jajaran Polres Solok Kota.
Sedikitnya, 14 adegan dugaan pembunuhan berencana dilakukan tersangka Rahman alias Fito (28). Adegan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Mulai dari rumah tersangka di Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Panas, hingga ke kawasan kincir air, termpat korban ditemukan tewas.
Kapolres Solok kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, rekontruksi yang berlangsung Selasa (9/7/2019) dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto dan Kapolsek Bukik Sundi. Reka adegan ini juga disaksikan Kasi Pidum Kejari Solok Ridwan dan penasehat hukum (PH) tersangka Fatmawelly.
Dari rangkaian rekontruksi itu, terang Kapolres, diketahui bahwa tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa kawannya sendiri.
“Dari rumah (tersangka), memang sudah membawa sebilah pisau untuk membunuh korban Delvy Busyra di kincir air,” kata AKBP Dony Setiawan, Rabu (10/7/2019).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, masyarakat Muara Panas digemparkan dengan penemuan sesosok jasad lelaki yang bersimbah darah pada Selasa (14/5/2019). Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sabetan senjata tajam.
Penemuan mayat ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diketahui bernama Delvi Busyra (41) yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dari hasil visum luar tubuh korban, ditemukan sebanyak 3 luka tusuk dibagian leher. Lalu, 1 tusukan di telinga sebelah kanan, 1 tusukan di bagian belakang bahu kanan. Korban juga mengalami 1 luka sabetan pada dan jari telunjuk sebelah kiri. (*/RC)