Pembukaan Lahan Perkebunan Koperasi Minyak Atsiri di Mentawai Menuai Kritik

Pembukaan Lahan Perkebunan Koperasi Minyak Atsiri di Mentawai Menuai Kritik

Ilustrasi [pixabay]

Langgam.id – Rencana penggarapan lahan seluas 1.500 hektar di Silabu, Mentawai oleh Koperasi Minyak Atsiri untuk perkebunan serai wangi menuai kritikan. Penggarapan lahan itu dianggap bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mentawai.

Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, menyebut pembukaan lahan perkebunan berskala besar hanya dapat dialokasikan di Pulau Siberut. Aturan itu sudah dijelaskan dalam RTRW Mentawai Tahun 2015-2035.

“Sedangkan untuk Pulau Pagai Utara yang tergolong pulau kecil, hanya dapat dialokasikan untuk perkebunan skala kecil,” kata Rifai dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Dia mengatakan, sebelumnya masyarakat desa Silabu telah menunjukkan penolakan pada 12 Juli lalu saat rencana pembebasan lahan dilakukan. Meskipun surat penolakan telah diberikan, alat berat milik PT Catur Prajna Utama telah mulai memasuki wilayah Pagai Utara pada Minggu (26/9/2021) sehingga kembali mengundang kontroversi di masyarakat.

“Penolakan ini menjadi bukti bahwa lahan yang akan dikonversi menjadi perkebunan tersebut memiliki konflik lahan,” kata Rifai.

Dia menyebut, salah satu syarat untuk penerbitan izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang dimiliki Koperasi Minyak Atsiri adalah lahan tersebut harus bebas dari konflik.

“Oleh karena itu rencana perkebunan serai wangi oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai harus dihentikan. PKKNK yang telah terlanjur diterbitkan harus dievaluasi dan dicabut oleh Dinas Kehutanan,” kata dia. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar