Pembukaan Lahan Perkebunan Koperasi Minyak Atsiri di Mentawai Menuai Kritik

Pembukaan Lahan Perkebunan Koperasi Minyak Atsiri di Mentawai Menuai Kritik

Ilustrasi [pixabay]

Langgam.id - Rencana penggarapan lahan seluas 1.500 hektar di Silabu, Mentawai oleh Koperasi Minyak Atsiri untuk perkebunan serai wangi menuai kritikan. Penggarapan lahan itu dianggap bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mentawai.

Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, menyebut pembukaan lahan perkebunan berskala besar hanya dapat dialokasikan di Pulau Siberut. Aturan itu sudah dijelaskan dalam RTRW Mentawai Tahun 2015-2035.

"Sedangkan untuk Pulau Pagai Utara yang tergolong pulau kecil, hanya dapat dialokasikan untuk perkebunan skala kecil," kata Rifai dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Dia mengatakan, sebelumnya masyarakat desa Silabu telah menunjukkan penolakan pada 12 Juli lalu saat rencana pembebasan lahan dilakukan. Meskipun surat penolakan telah diberikan, alat berat milik PT Catur Prajna Utama telah mulai memasuki wilayah Pagai Utara pada Minggu (26/9/2021) sehingga kembali mengundang kontroversi di masyarakat.

"Penolakan ini menjadi bukti bahwa lahan yang akan dikonversi menjadi perkebunan tersebut memiliki konflik lahan," kata Rifai.

Dia menyebut, salah satu syarat untuk penerbitan izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang dimiliki Koperasi Minyak Atsiri adalah lahan tersebut harus bebas dari konflik.

"Oleh karena itu rencana perkebunan serai wangi oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai harus dihentikan. PKKNK yang telah terlanjur diterbitkan harus dievaluasi dan dicabut oleh Dinas Kehutanan," kata dia. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar