Langgam.id-Berkaitan dengan pembatalan kelulusan peserta CPNS Nina Susilawati (32), Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung, Jumat (11/1/2019).
“Besok sudah kita agendakan untuk mengirim undangan langsung ke BKD Sijunjung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis (10/1/2019).
Menurut Adel, laporan dari pihak Nina Susilawati dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materil.
Ombudsman RI belum bisa memastikan penyebab pembatalan kelulusan Nina sebagai CPNS, namun dugaan sementara terlihat ada kecurangan. Alasannya Nina telah melewati berbagai rangkaian seleksi SKD dan SKB lalu tiba-tiba kelulusannya dibatalkan.
“Aneh saja, kenapa Nina tiba-tiba tidak lolos di saat terakhir, padahal ia telah melewati banyak rangkaian seleksi sebelumnya,” kata Adel.
Ditambah lagi dengan adanya keterangan bahwa jurusan PGMI telah dinyatalan linier dengan jurusan PGSD yang menjadi syarat pendaftaran Nina.
Untuk tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ombudsman akan membuktikan apakah benar ada kecurangan atau maladministrasi pada pembatalan Nina sebagai CPNS.
Bila pada proses pemeriksaan nantinya terbukti keliru, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif terhadap panitia. Salah satu hasilnya bisa saja mengubah hasil keputusan yang membatalkan kelulusan Nina. (Rahmadi/HM)