Langgam.id - Motif pembakaran kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talang, Kabupaten Solok mulai terungkap. Pelaku Odra Firdaus (32) alias OK nekad membakar balai adat itu tersebab perkara harta warisan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Arosuka Solok AKP Deni Akhmad. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan warga Pasar Usang, Nagari Koto Gadang Guguak itu mengaku sakit hati lantaran perkara harta warisan di kaumnya yang tidak terakomodir.
"Pelaku kecewa karena tidak ada kejelasan terkait harta warisan dalam internal keluarga dan kaumnya," kata AKP Deni Akhmad, Sabtu (4/5/2019).
Hingga kini, lelaki bertato itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok, Arosuka. Akibat perbuatannya, pelaku OK terancam pidana lebih dari 12 tahun penjara.
Selain motif sakit hati yang diakui pelaku, polisi juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan pelaku di bawah kendali obat-obat terlarang alias pecandu narkoba. "Masih kita dalami, apakah pelaku pemakai narkoba atau tidak," sebut Deni Akhmad.
Pihak Mapolres Arosuka memastikan, aksi pembakaran kantor KAN Talang pada Kamis (2/5/2019) tidak berkaitan dengan unsur politik pasca Pemilu serentak tahun 2019.
Sementara itu, Wali Nagari Talang Masfer Boy Felly menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran kantor KAN, pelaku juga sudah mengamuk dan melakukan pengrusakan di rumah salah satu kerabatnya di Jorong Kotogaek, Nagari Talang.
Pelaku waktu itu meminta untuk di fasilitasi dalam memecahkan masalah tentang hak nya didalam kaum. Namun tidak ada yang menanggapinya. Sehingga OK mengamuk dan melempari rumah, merusak mobil, sepeda motor serta kursi dirumahnya kerabatnya.
"Kebetulan waktu itu ada acara adat, karena tidak ada yang menanggapi, kemudian ia melampiaskan amarahnya dengan mengancam akan membakar kantor KAN Talang," sebutnya. (RC)