Pelonggaran Masjid di PSBB Tahap 3 Sumbar, Ibadah dengan Protokol Covid-19

Salat Jumat Saat Corona

Ilustrasi salat berjemaah di Masjid Raya Sumbar. (Langgam.id/Irwanda)

Langgam.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) tahap III akan berlangsung hingga 7 Juni 2020. Dalam keputusan yang ditetapkan gubernur bersama 18 bupati dan wali kota se-Sumbar ini, juga disepakati untuk kembali membuka masjid dengan syarat tertentu.

Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peraturan pelonggaran di masjid secara rinci masih menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, peraturan tersebut akan diberikan dalam minggu ini.

"Tapi dari keterangan secara lisan setelah rapat dengan presiden, menyebutkan camat atau kepala desa yang akan menentukan memberikan izin di wilayahnya, masjid mana yang telah memenuhi syarat," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (28/5/2020).

Nantinya, kata Irwan, semua jemaah tetap melakukan ibadah di masjid sesuai protokol covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, salat jumat sebentar, kutbah singkat, salat sunah di rumah, sajadah bawa sendiri, wudu di rumah, dan sebagainya.

"Salat boleh tapi ikut protokol covid-19, tapi soal teknisnya tunggu nanti dari Kemenag," katanya.

Selain pembukaan rumah ibadah, pasar juga akan dibuka berdasarkan protokol kesehatan. Namun untuk lebih detail hal itu dilakukan oleh bupati dan wali kota masing-masing.

Sejumlah tempat wisata juga dibuka seperti di Kota Bukittinggi, atau Pantai Padang. Setiap pengunjung akan mengikut protokol kesehatan. "Kita bolehkan tapi pakai protokol kesehatan, akan ada penjagaan oleh TNI Polri, jaga jarak dan segala macamnya diatur," katanya.

PSBB tahap III ini akan diikuti 18 kabupaten dan kota di Sumbar. Hanya Kota Bukittinggi yang akan memulai tahapan new normal dan tidak lagi menerapkan PSBB.

Sementara Padang Panjang dan Pesisir Selatan yang sebelumnya juga ingin keluar dari PSBB belum terlaksana karena belum maksimal persiapannya seperti Bukittinggi.

"Ada indikator berupa hitung-hitungan, kalau memenuhi syarat baru bisa keluar," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024