Pelonggaran Masjid di PSBB Tahap 3 Sumbar, Ibadah dengan Protokol Covid-19

Salat Jumat Saat Corona

Ilustrasi salat berjemaah di Masjid Raya Sumbar. (Langgam.id/Irwanda)

Langgam.id Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) tahap III akan berlangsung hingga 7 Juni 2020. Dalam keputusan yang ditetapkan gubernur bersama 18 bupati dan wali kota se-Sumbar ini, juga disepakati untuk kembali membuka masjid dengan syarat tertentu.

Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peraturan pelonggaran di masjid secara rinci masih menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, peraturan tersebut akan diberikan dalam minggu ini.

“Tapi dari keterangan secara lisan setelah rapat dengan presiden, menyebutkan camat atau kepala desa yang akan menentukan memberikan izin di wilayahnya, masjid mana yang telah memenuhi syarat,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (28/5/2020).

Nantinya, kata Irwan, semua jemaah tetap melakukan ibadah di masjid sesuai protokol covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, salat jumat sebentar, kutbah singkat, salat sunah di rumah, sajadah bawa sendiri, wudu di rumah, dan sebagainya.

“Salat boleh tapi ikut protokol covid-19, tapi soal teknisnya tunggu nanti dari Kemenag,” katanya.

Selain pembukaan rumah ibadah, pasar juga akan dibuka berdasarkan protokol kesehatan. Namun untuk lebih detail hal itu dilakukan oleh bupati dan wali kota masing-masing.

Sejumlah tempat wisata juga dibuka seperti di Kota Bukittinggi, atau Pantai Padang. Setiap pengunjung akan mengikut protokol kesehatan. “Kita bolehkan tapi pakai protokol kesehatan, akan ada penjagaan oleh TNI Polri, jaga jarak dan segala macamnya diatur,” katanya.

PSBB tahap III ini akan diikuti 18 kabupaten dan kota di Sumbar. Hanya Kota Bukittinggi yang akan memulai tahapan new normal dan tidak lagi menerapkan PSBB.

Sementara Padang Panjang dan Pesisir Selatan yang sebelumnya juga ingin keluar dari PSBB belum terlaksana karena belum maksimal persiapannya seperti Bukittinggi.

“Ada indikator berupa hitung-hitungan, kalau memenuhi syarat baru bisa keluar,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor