Pelonggaran Masjid di PSBB Tahap 3 Sumbar, Ibadah dengan Protokol Covid-19

Salat Jumat Saat Corona

Ilustrasi salat berjemaah di Masjid Raya Sumbar. (Langgam.id/Irwanda)

Langgam.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) tahap III akan berlangsung hingga 7 Juni 2020. Dalam keputusan yang ditetapkan gubernur bersama 18 bupati dan wali kota se-Sumbar ini, juga disepakati untuk kembali membuka masjid dengan syarat tertentu.

Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peraturan pelonggaran di masjid secara rinci masih menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, peraturan tersebut akan diberikan dalam minggu ini.

"Tapi dari keterangan secara lisan setelah rapat dengan presiden, menyebutkan camat atau kepala desa yang akan menentukan memberikan izin di wilayahnya, masjid mana yang telah memenuhi syarat," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (28/5/2020).

Nantinya, kata Irwan, semua jemaah tetap melakukan ibadah di masjid sesuai protokol covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, salat jumat sebentar, kutbah singkat, salat sunah di rumah, sajadah bawa sendiri, wudu di rumah, dan sebagainya.

"Salat boleh tapi ikut protokol covid-19, tapi soal teknisnya tunggu nanti dari Kemenag," katanya.

Selain pembukaan rumah ibadah, pasar juga akan dibuka berdasarkan protokol kesehatan. Namun untuk lebih detail hal itu dilakukan oleh bupati dan wali kota masing-masing.

Sejumlah tempat wisata juga dibuka seperti di Kota Bukittinggi, atau Pantai Padang. Setiap pengunjung akan mengikut protokol kesehatan. "Kita bolehkan tapi pakai protokol kesehatan, akan ada penjagaan oleh TNI Polri, jaga jarak dan segala macamnya diatur," katanya.

PSBB tahap III ini akan diikuti 18 kabupaten dan kota di Sumbar. Hanya Kota Bukittinggi yang akan memulai tahapan new normal dan tidak lagi menerapkan PSBB.

Sementara Padang Panjang dan Pesisir Selatan yang sebelumnya juga ingin keluar dari PSBB belum terlaksana karena belum maksimal persiapannya seperti Bukittinggi.

"Ada indikator berupa hitung-hitungan, kalau memenuhi syarat baru bisa keluar," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai