Pelapor Drg Romi Disabilitas Divonis Melanggar Etik

Pelapor Drg Romi Disabilitas Divonis Melanggar Etik

Drg. Romi Syofpa Ismael (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan dokter gigi berinisial “LS” bersalah. Oknum dokter yang melaporkan dokter gigi Romi Syofpa Ismael disabilitas ke tim Pansel CPNS Solok Selatan yang menyebabkannya batal jadi CPNS juga disebut melanggar kode etik.

Keputusan tersebut lahir berdasarkan hasil sidang majelis etik dokter gigi. Dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak tidak benar.

Ketua PDGI Sumbar Frisdawati A Boer mengatakan, dokter LS dikenakan pasal 15 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 tentang Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

“Dia (LS) menyelamatkan diri sendiri, kemudian menjelekkan orang, itu kan tidak boleh,” katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (30/7/2019).

PDGI akan memberikan laporan tersebut ke pengurus pusat PDGI. Ia meminta hasil yang sudah dilakukan bisa diberikan keputusan pekan depan. Menurutnya, LS telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Pemkab Solok Selatan dengan mengatakan drg Romi tidak layak menjadi dokter gigi.

“Kalau soal hukuman nanti pengurus pusat. Hukuman paling ringan adalah diberikan pembinaan selama 6 bulan, kemudian yang terberat tidak diterima menjadi dokter gigi dan dicabut izinnya, karena tidak mencerminkan etik yang baik,” bebernya.

Kedepan, ia berharap tidak ada lagi dokter gigi yang turut menjelekkan dokter lainnya. Kejadian ini kali pertama terjadi. Menurutnya, drg Romi layak menjadi dokter. Keadaannya yang disabilitas tidak menghalangi pekerjaannya sebagai dokter.

“Harapannya diterima, dia kan sudah lulus lalu digagalkan, itu harapan kita kepada Pemkab Solok Selatan,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif