Langgam.id - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan dokter gigi berinisial “LS” bersalah. Oknum dokter yang melaporkan dokter gigi Romi Syofpa Ismael disabilitas ke tim Pansel CPNS Solok Selatan yang menyebabkannya batal jadi CPNS juga disebut melanggar kode etik.
Keputusan tersebut lahir berdasarkan hasil sidang majelis etik dokter gigi. Dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak tidak benar.
Ketua PDGI Sumbar Frisdawati A Boer mengatakan, dokter LS dikenakan pasal 15 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 tentang Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
“Dia (LS) menyelamatkan diri sendiri, kemudian menjelekkan orang, itu kan tidak boleh,” katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (30/7/2019).
PDGI akan memberikan laporan tersebut ke pengurus pusat PDGI. Ia meminta hasil yang sudah dilakukan bisa diberikan keputusan pekan depan. Menurutnya, LS telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Pemkab Solok Selatan dengan mengatakan drg Romi tidak layak menjadi dokter gigi.
“Kalau soal hukuman nanti pengurus pusat. Hukuman paling ringan adalah diberikan pembinaan selama 6 bulan, kemudian yang terberat tidak diterima menjadi dokter gigi dan dicabut izinnya, karena tidak mencerminkan etik yang baik,” bebernya.
Kedepan, ia berharap tidak ada lagi dokter gigi yang turut menjelekkan dokter lainnya. Kejadian ini kali pertama terjadi. Menurutnya, drg Romi layak menjadi dokter. Keadaannya yang disabilitas tidak menghalangi pekerjaannya sebagai dokter.
“Harapannya diterima, dia kan sudah lulus lalu digagalkan, itu harapan kita kepada Pemkab Solok Selatan,” katanya. (Rahmadi/RC)