Pelanggaran Pilkada di Sumbar Tidak Berkorelasi dengan Indeks Kerawanan Pemilu

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan pelanggaran pemilu yang terjadi selama gelaran Pilkada Sumbar 2020 tidak berkorelasi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini terkait Sumbar yang sebelumnya tergolong daerah rawan pilkada.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pelanggaran pidana pemilu di Sumbar tak berkorelasi dengan IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI di Pilgub 2020 yang menempatkan Sumbar sebagai daerah paling rawan. Hal ini disampaikan saat rapat evaluasi di Bukittinggi, Kamis (11/2/2021).

"Apakah indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu RI salah, tidak juga, karena kita berhasil melakukan pencegahan sehingga tidak terjadi dugaan pelangaran tersebut," katanya.

Menurutnya, Bawaslu RI merilis indeks kerawanan pemilu gubernur dan wakil gubernur di seluruh Indonesia dalam pilkada serentak 2020 sebanyak tiga kali. Pertama kali sebelum pandemi covid-19 terjadi. Saat itu hasilnya menempatkan Sumbar sebagai daerah paling rawan ketiga dari sembilan provinsi.

Kemudian terangnya, setelah penundaan pemilu, Bawaslu kembali merilis indeks kerawanan dan menempatkan Sumbar di peringkat kedua. Terakhir pada November 2020 dirilis lagi dan menempatkan Sumbar sebagai daerah paling rawan dari sembilan daerah yang menggelar pilgub di Indonesia.

"Data di seluruh nasional jumlah temuan di pilkada serentak ada 3.194 dan di Sumbar ada 101 dugaan pelanggaran yang terjadi di 19 kota dan kabupaten," ujarnya.

Kemudian kata Surya, dugaan pidana secara nasional ada 1.056 dan di Sumbar hanya 69 kasus saja. Kalau dilihat dari angka sebenarnya cukup kecil. Namun sejak ada indeks tersebut pihaknya melakukan pemetaan untuk mengantisipasinya.

Selain itu terangnya, terkait dengan indikator kerawanan di Sumbar, memang betul adanya mulai dari dimensi sosial dan politik, pemilu bebas adil, kontestasi dan partisipatif. Kasus SARA misalnya, memang terjadi di Sumbar dan pihaknya mengupayakan melakukan pencegahan.

"Total ada 164 pelanggaran dan 69 dugaan pidana yang terjadi di pilkada serentak di Sumbar, yang paling banyak dugaan pidana 69 kasus dan pelanggaran hukum lain ada 54 kasus, seperti netralitas ASN dan lainnya," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah