Pelanggar Perda Diajukan ke Pengadilan, Ancaman Hukuman Denda dan Kurungan

Soal Penegakan Perda di Kota Padang

Satpol PP Padang saat menertibkan PKL di kawasan Pantai Padang. (Foto: Irwanda Saputra/Langgam.id)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah memproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh masyarakat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) selama Januari hingga Februari 2020.

Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, tindakan Tipiring yang dilakukan dari berbagai pelanggaran Perda. Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga tempat hiburan malam.

"Tipiring dilaksanakan di pengadilan. Keputusan hakim bagi yang melanggar Perda beragam, mulai dari denda hingga sampai inkrah kurungan," ujar Alfiadi kepada Langgam.id, Selasa (10/3/2020).

Ia mengungkapkan, bagi pelaku pelanggaran perda yang telah ditipiring, dilarang beroperasi. Khusus tempat hiburan yang menyalahi aturan, harus mengurus izin kembali.

"Kalau masih ingin membuka usaha lagi, harus kembali mengurus izin. Kalau tidak juga tentu akan kami tertibkan, kami bekerja sesuai standar operasional prosedur," ungkapnya.

Selain menjaga ketertiban umum dan kenyamanan, Satpol PP Kota juga memberikan perlindungan masyarakat dengan merencanakan kembali mendata Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang telah mulai hilang.

"Ini sudah mulai hilang, kapan perlu nanti kami mengusulkan di tahun 2021 Satpol PP yang membantu membangun Siskamling. Nanti kita stimulus, kita bantu di wilayah masing-masing untuk pengadaan Siskamling," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang