Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah memproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh masyarakat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) selama Januari hingga Februari 2020.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, tindakan Tipiring yang dilakukan dari berbagai pelanggaran Perda. Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga tempat hiburan malam.
"Tipiring dilaksanakan di pengadilan. Keputusan hakim bagi yang melanggar Perda beragam, mulai dari denda hingga sampai inkrah kurungan," ujar Alfiadi kepada Langgam.id, Selasa (10/3/2020).
Ia mengungkapkan, bagi pelaku pelanggaran perda yang telah ditipiring, dilarang beroperasi. Khusus tempat hiburan yang menyalahi aturan, harus mengurus izin kembali.
"Kalau masih ingin membuka usaha lagi, harus kembali mengurus izin. Kalau tidak juga tentu akan kami tertibkan, kami bekerja sesuai standar operasional prosedur," ungkapnya.
Selain menjaga ketertiban umum dan kenyamanan, Satpol PP Kota juga memberikan perlindungan masyarakat dengan merencanakan kembali mendata Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang telah mulai hilang.
"Ini sudah mulai hilang, kapan perlu nanti kami mengusulkan di tahun 2021 Satpol PP yang membantu membangun Siskamling. Nanti kita stimulus, kita bantu di wilayah masing-masing untuk pengadaan Siskamling," katanya. (Irwanda/ZE)