Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Covid-19 Padang Panjang Bertambah, APD CORONA VIRUS

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah itu. Dalam perda itu diatur ancaman untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi terhadap pelaku usaha itu dijelaskan dalam Pasal 111. Pasal itu menyebutkan, hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp 25 juta.

“Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,” demikian tertulis dalam perda itu.

Pada pasal selanjutnya dikatakan, sanksi kurungan atau denda itu diberikan jika sanksi sosial tidak dipatuhi pelanggar atau mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Terkait pemberian sanksi pada para pelanggar, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

“Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu,” ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Longsor di kawasan tambang Silokek, Kabupaten Sijunjung, Minggu (23/8/2026).
Longsor di Kawasan Tambang Silokek, 4 Korban Luka-Luka
Longsor di kawasan tambang Silokek, Kabupaten Sijunjung, Minggu (23/8/2026).
Breaking News! Longsor di Kawasan Bekas Tambang SilokekÂ