Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Covid-19 Padang Panjang Bertambah, APD CORONA VIRUS

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah itu. Dalam perda itu diatur ancaman untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi terhadap pelaku usaha itu dijelaskan dalam Pasal 111. Pasal itu menyebutkan, hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp 25 juta.

“Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,” demikian tertulis dalam perda itu.

Pada pasal selanjutnya dikatakan, sanksi kurungan atau denda itu diberikan jika sanksi sosial tidak dipatuhi pelanggar atau mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Terkait pemberian sanksi pada para pelanggar, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

“Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu,” ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?