Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Covid-19 Padang Panjang Bertambah, APD CORONA VIRUS

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah itu. Dalam perda itu diatur ancaman untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi terhadap pelaku usaha itu dijelaskan dalam Pasal 111. Pasal itu menyebutkan, hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp 25 juta.

“Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,” demikian tertulis dalam perda itu.

Pada pasal selanjutnya dikatakan, sanksi kurungan atau denda itu diberikan jika sanksi sosial tidak dipatuhi pelanggar atau mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Terkait pemberian sanksi pada para pelanggar, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

“Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu,” ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar