Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Covid-19 Padang Panjang Bertambah, APD CORONA VIRUS

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah itu. Dalam perda itu diatur ancaman untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi terhadap pelaku usaha itu dijelaskan dalam Pasal 111. Pasal itu menyebutkan, hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp 25 juta.

“Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,” demikian tertulis dalam perda itu.

Pada pasal selanjutnya dikatakan, sanksi kurungan atau denda itu diberikan jika sanksi sosial tidak dipatuhi pelanggar atau mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Terkait pemberian sanksi pada para pelanggar, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

“Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu,” ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana