Langgam.id - Kepala kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang AKBP Imran Amir mengungkap aksi pembobolan ATM dengan modus Skimming yang terjadi di Kota Padang merupakan kejahatan sindikat internasional yang terorganisir. Aksi ini berhasil mencuri data 81 nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI).
"Di Padang baru 81 data nasabah yang kita amankan. Target mereka itu bank BNI," Katanya saat melakukan jumpa pers di Mapolreta Padang, Jumat (23/10/20).
Komplotan ini, lanjut Imran, telah menjalankan aksinya selama seminggu lebih terhitung sejak 13 Oktober 2020. Awalnya mereka melakukan pemetaan lokasi dengan kriteria lokasi ATM yang sering digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas penarikan uang.
"Ini yang kita ketahui sasarannya di Kota Padang adalah Transmart, Plaza Andalas (PA), dan ATM BNI di Marapalam Padang Timur," ungkapnya.
Baca juga: Peran 5 Pelaku Skimming ATM di Padang: Ahli IT hingga Tukang Pantau
Imran juga memaparkan, modus pelaku pembobolan dengan cara memasang chip rakitan sendiri di mesin ATM BNI yang menjadi target operasi mereka. Kemudian, chip itu dilengkapi dengan kamera kecil yang disematkan di atas penutup tombol pin untuk merekam data berupa pin milik nasabah.
Setelah berhasil mendapatkan data nasabah, lanjut Imran, selama 3 jam mereka akan secara bergantian memonitor transaksi ATM yang terekam. Untuk selanjutnya, data itu akan dikirim melalui laptop dan WiFi khusus yang terkoneksi langsung degan pimpinan mereka yang berada di Malaysia.
"Jadi ini adalah kejahatan termasuk ke dalam sindikat internasional karena lima pelaku orang Indonesia ini hanya sebagai pelaksana atau eksekutor. Lalu data dan uangnya pindah langsung ke Malaysia kepada pimpinan mereka," tegasnya.
Pembobolan ATM dengan modus Skimming ini merupakan kasus perdana yang berhasil di ungkap di Sumbar khususnya di Kota Padang. Dengan adanya kejadian ini, Imran menghimbau pihak bank untuk meningkatkan sistem keamanan mesin ATM guna menjaga data nasabah. Tidak hanya pihak bank, masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dengan selalu menjaga kerahasiaan Pin ATM-nya.
"Makanya kita kalau di ATM, usahakan tangan kita yang satu menutup tangan yang sedang menekan tombol pin. Nomor pin itu harus benar-benar dijaga kerahasiaannya," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, lima orang tersangka pembobolan ATM di Kota Padang itu dijerat dengan pasal 46 ayat (1) JO pasal 30 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Perlu diketahui, kelima tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa di bulan September 2020 di ATM Bank BNI daerah Tanjung Marawa Sumatra Utara dan berhasil membobol sebanyak 500 data nasabah. (Yesi, Lia/ABW)