Langgam.id - Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung diamankan aparat kepolisian. Polres Sijunjung mengamankan dua orang yang diduga sebagai sopir dan pemilik kios.
"Pelaku tersebut yaitu E, 26 tahun sebagai supir dan S, 46 tahun sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi," kata Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam keterangan resmi yang dikutip Langgam.id, Rabu (27/7/2022).
Kapolres menyebut, pelaku menjual pupuk bersubsidi jenis urea ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Seperti wilayah Kuantan Singingi dan Muaro Paneh dengan harga lebih tinggi.
Padahal, lanjutnya, pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan pangan di masa resesi dan pandemi Covid-19.
Kapolres Sijunjung menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus, terkait adanya penumpukan pupuk bersubsidi. Laporan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sijunjung.
Saat melakukan patroli, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk bermuatan berat dan melaju kencang. Lalu truk itu diberhentikan di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT. Pupuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legal.
Esoknya, Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri ke kios pupuk Fuji Tani, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur. Petugas mengamankan S, pemilik kios tersebut.
S menaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Rp112.500 per karung dan meraih keuntungan Rp47.500 per karung.
"Seharusnya pupuk itu didistribusikan kepada petani, tapi ini ditimbun. Lalu dijual kepada yang lain," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).
Patroli serupa akan terus dilakukan Polres Sijunjung. Jika didapati agen lain yang berulah, akan ditangkap.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka di Sumbar, Kadis TPHP Sebut Sudah Tahunan
Pelaku dijerat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, Perpu No.8 Tahun 1962, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
—