Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Padang, Korban Sampai Derita Kanker

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Padang, Korban Sampai Derita Kanker

Pelaku pencabulan AMR di Polresta Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id- Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, AMR (56). Ia ditangkap di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, dan sampai di Padang, Sabtu (30/11/2019) sore.

Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pedofilia terhadap seorang gadis kecil berusia 12 tahun, warga Bungus, Kota Padang. Tersangka ditangkap pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB Sabtu, saat dia bekerja di dekat Pasar Sungai Penuh.

AMR sampai di Mapolresta Padang sekitar pukul 18:00 WIB. Kedatangannya sempat menyulut emosi salah satu kerabat dekat korban. Baru saja turun dari mobil, AMR langsung dikejar dan dipukul dengan sepatunya. AR keluar dari mobil petugas dalam keadaan tangan terikat di belakang.

Polisi melerai, lalu tersangka digiring ke dalam Mapolres. Kerabat dekat tersebut, adalah adik dari ibu (tante) korban. Dia ikut menunggu kedatangan tersangka di Mapolres Padang.

Saat ditanya petugas, AMR mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Dia mengaku melakukan sebanyak 2 kali di pinggir pantai tak jauh dari kediamannya di kawasan Batuang, Bungus Teluk Kabung, Padang.

Dia mengaku kabur ke Sungai Penuh sekitar 5 bulan lalu. Hal itu memang sengaja dilakukannya untuk menghindari kejaran petugas. Disana dia bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya ditangkap tadi siang saat memasang atap, saya sedang bekerja waktu itu," katanya menjawab pertanyaan petugas.

Dari pengakuannya, pertama kali melakukan sekitar seminggu sebelum puasa Ramadhan pada 2018. Sedangkan kali ke dua ia tidak ingat pastinya kapan dan masih sekitar tahun yang sama.

Menurutnya dia melakukan mencabuli korban tanpa ada perlawanan. Perbuatan itu dilakukannya di Bungus, saat korban masih tinggal di dekat rumahnya.

Sementara itu, tante korban mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban dibawa oleh ibunya ke dokter karena selalu mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Ia membantah pelaku hanya melakukan dua kali. Menurutnya, perbuatan itu seringkali dilakukan.

Menurutnya, kejadian yang dialami oleh keponakannya itu minggu sebelum bulan suci Ramadhan pada tahun 2018 lalu. Pelaku mengimingi keponakannya dengan uang sebanyak Rp20 ribu, Rp30 ribu dan Rp50 ribu.

"Saya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendapat balasan setimpal. Karena nyawa keponakan saya sudah berada di ujung tanduk. Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta," katanya.

Korban diketahui menderita kanker rektrum, karena perbuatan pelaku.

Tante korban menjelaskan, bahwa AMR tidak menunjukkan gelagat aneh-aneh selama tinggal di kawasan Bungus Teluk Kabung.

"Pelaku ini profesinya nelayan, dan keponakan saya ini selalu main di depan rumahnya. T sendiri tinggal bersama neneknya dan rumah saya tidak berjauhan dengan rumah neneknya itu," ujarnya.

Dikatakannya, korban pindah tinggal bersama orangtuanya sekitar setelah puasa tahun 2019. Sebelumnya orang tua korban pergi merantau dan dia yang merawat keponakannya itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebut bahwa polisi berencana melakukan gelar kasus pada Senin 2 Desember 2019. "Senin kita rilis kasusnya," kata Edriyan. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru