Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Padang, Korban Sampai Derita Kanker

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Padang, Korban Sampai Derita Kanker

Pelaku pencabulan AMR di Polresta Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id- Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, AMR (56). Ia ditangkap di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, dan sampai di Padang, Sabtu (30/11/2019) sore.

Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pedofilia terhadap seorang gadis kecil berusia 12 tahun, warga Bungus, Kota Padang. Tersangka ditangkap pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB Sabtu, saat dia bekerja di dekat Pasar Sungai Penuh.

AMR sampai di Mapolresta Padang sekitar pukul 18:00 WIB. Kedatangannya sempat menyulut emosi salah satu kerabat dekat korban. Baru saja turun dari mobil, AMR langsung dikejar dan dipukul dengan sepatunya. AR keluar dari mobil petugas dalam keadaan tangan terikat di belakang.

Polisi melerai, lalu tersangka digiring ke dalam Mapolres. Kerabat dekat tersebut, adalah adik dari ibu (tante) korban. Dia ikut menunggu kedatangan tersangka di Mapolres Padang.

Saat ditanya petugas, AMR mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Dia mengaku melakukan sebanyak 2 kali di pinggir pantai tak jauh dari kediamannya di kawasan Batuang, Bungus Teluk Kabung, Padang.

Dia mengaku kabur ke Sungai Penuh sekitar 5 bulan lalu. Hal itu memang sengaja dilakukannya untuk menghindari kejaran petugas. Disana dia bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya ditangkap tadi siang saat memasang atap, saya sedang bekerja waktu itu," katanya menjawab pertanyaan petugas.

Dari pengakuannya, pertama kali melakukan sekitar seminggu sebelum puasa Ramadhan pada 2018. Sedangkan kali ke dua ia tidak ingat pastinya kapan dan masih sekitar tahun yang sama.

Menurutnya dia melakukan mencabuli korban tanpa ada perlawanan. Perbuatan itu dilakukannya di Bungus, saat korban masih tinggal di dekat rumahnya.

Sementara itu, tante korban mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban dibawa oleh ibunya ke dokter karena selalu mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Ia membantah pelaku hanya melakukan dua kali. Menurutnya, perbuatan itu seringkali dilakukan.

Menurutnya, kejadian yang dialami oleh keponakannya itu minggu sebelum bulan suci Ramadhan pada tahun 2018 lalu. Pelaku mengimingi keponakannya dengan uang sebanyak Rp20 ribu, Rp30 ribu dan Rp50 ribu.

"Saya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendapat balasan setimpal. Karena nyawa keponakan saya sudah berada di ujung tanduk. Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta," katanya.

Korban diketahui menderita kanker rektrum, karena perbuatan pelaku.

Tante korban menjelaskan, bahwa AMR tidak menunjukkan gelagat aneh-aneh selama tinggal di kawasan Bungus Teluk Kabung.

"Pelaku ini profesinya nelayan, dan keponakan saya ini selalu main di depan rumahnya. T sendiri tinggal bersama neneknya dan rumah saya tidak berjauhan dengan rumah neneknya itu," ujarnya.

Dikatakannya, korban pindah tinggal bersama orangtuanya sekitar setelah puasa tahun 2019. Sebelumnya orang tua korban pergi merantau dan dia yang merawat keponakannya itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebut bahwa polisi berencana melakukan gelar kasus pada Senin 2 Desember 2019. "Senin kita rilis kasusnya," kata Edriyan. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Polresta Padang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada sejumlah pejabat polisi di Kota Padang pada Senin (30/12/2024).
Sejumlah Pejabat Polresta Padang Berganti, Salah Satunya Kasat Reskrim
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Polresta Padang mengerahkan sebanyak 602 personel gabungan dalam Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk pengamanan Nataru.
Polresta Padang Kerahkan 602 Personel Gabungan Amankan Nataru
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang