Pelaku Divonis 1,5 Tahun, Kukang Hasil Selundupan Dilepas di Maninjau Agam

kukang selundupan agam

Kukang hasil selundupan dilepas di Agam. [dok. BKSDA Agam]

Langgam.id - Dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam. Dua kukang itu merupakan barang bukti penyelundupan dan jual beli satwa dilindungi.

"Dua ekor satwa yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya dinyatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," kata BKSDA resor Agam dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Pelepasan kukang hasil selundupan itu dilakukan bersama Jaksa dari Kejari Agam dan penyidik Satreskrim Polres Agam. Sebelum dilepaskan, hewan itu sudah dinyatakan sehat dan masih memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan

BKSDA menyebut, pelaku jual beli kukang ini sudah divoni oleh majelis hakim. Pria berinisial HJ (45) itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp5 juta.

"Pelaku telah dinyatatakan bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tulis BKSDA resor Agam.

Kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor. Pelaku menempatkan dan meletakan kukang itu dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak.

Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

 

Baca Juga

Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Langgam.id - Harimau Sumatera yang ditangkap BKSDA Sumbar di Maua Hilia, Palembayan, Kabupaten Agam dinamai Puti Maua.
Warga Lubuk Gadang Tenggara di Solok Selatan Lihat Harimau Masuk Kampung
Langgam.id - Burung Kuau Raja merupakan Maskot Sumatra Barat (Sumbar) bersadarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989.
Mengenal Kuau Raja, Maskot Sumbar yang Pernah Diabadikan di Perangko Seri 1994
Langgam.id - BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi via media sosial.
4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial
Langgam.id - Mantan wali nagari di Dharmasraya menyerahkan seekor Owa jenis Siamang ke BKSDA Sumatra Barat (Sumbar).
Keluarga Mantan Wali Nagari di Dharmasraya Serahkan Siamang ke BKSDA Usai Dipelihara 5 Tahun
Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga
Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga