Langgam.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (41), diringkus pihak kepolisian di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (2/9/2020). Satu unit sepeda motor hasil curiannya, berhasil disita petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, pelaku sebelumnya melakukan aksinya di pelataran parkiran masjid. Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi di Masjid Al Muhajirin kawasam Wisma Indah III, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
"Ketika itu pelaku dari rumahnya mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri. Kemudian terlihat oleh pelaku sepeda motor yang terparkir di halaman masjid," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020) malam.
Ia mengungkapkan saat itu kondisi di sekitar masjid sedang sepi. Selanjutnya, pelaku yang telah membawa alat kunci letter T dan melakukan tindakan pencurian.
"Sepeda motor tersebut dibawa pelaku langsung ke rumahnya. Korban membuat laporan polisi bernomor LP/464/B/IX/2020/SPKT Unit II tanggal 2 September 2020. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku," katanya.
Rico mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di kediamannya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kami juga menyita satu unit sepeda motor Mio Sporty, termasuk kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya. (Irwanda)