Pelajari Tindak Lanjut LHP BPK, DPRD Solsel Belajar ke DPRD Sumbar

DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar, Senin (24/5/2022), membahas tindak lanjut LHP Badan Pemeriksa Keuangan.

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Solok ke DPRD Sumbar. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pelajari Tindak Lanjut LHP BPK, DPRD Solsel Belajar ke DPRD Sumbar.

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (24/5/2022). Kunjungan bertujuan mempelajari terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kunjungan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Solok Selatan. Mereka mempelajari sekaligus konsultasi tentang cara DPRD Sumbar melalui Pansus menindaklanjuti LHP BPK.

Rombongan DPRD Solok Selatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Yolanda. Mereka disambut oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir dan anggota komisi I, Bakri Bakar.

Maigus Nasir mengatakan, Pansus yang dibentuk DPRD Sumbar terkait LHP BPK biasanya bekerja dengan menyeluruh. Tim Pansus akan melakukan berbagai pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

"Hal ini dilakukan agar keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya benar-benar objektif dan akurat," katanya.

Pansus kemudian melakukan beberapa tahapan, seperti diskusi, studi banding, maupun lainnya. Dengan begitu panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang.

Adanya LHP, menurut dia, bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan di pemerintah daerah dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"LHP BPK bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah," tuturnya.

Maigus mengatakan fungsi dari LHP juga untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD telah dilaksanakan dengan optimal.

Baca juga: Terkait Tuntutan Serikat Pekerja, Ini Tanggapan Komisi II DPRD Sumbar

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, disebutkan bahwa terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, paling lama dua minggu sejak diterima, dibahas oleh DPRD. Pembahasan tersebut dilakukan dengan pembentukan Pansus.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Menghidupkan Koperasi, Membangun Ekonomi Ranah Minang dari Akar Rumput
Menghidupkan Koperasi, Membangun Ekonomi Ranah Minang dari Akar Rumput
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Asisten III Pemerintahan Provinsi Sumbar Medi Iswandi
Progul Nagari Kreatif Hub, Siasat Pemprov Urai Pertumbuhan Ekonomi Tidak Terpusat di Kota
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar