Pelajaran Tambahan, Modus Pelaku Pencabulan Jerat Korban

Manajemen Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum

Ilustrasi pencabulan.

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terus mendalami kasus guru honorer berinisial FY yang mencabuli 12 murid salah satu SD di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indarmawan mengatakan modus tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah membuat pelajaran tambahan. Hal tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan terakhir 2 Februari 2019.

"Modus tersangka membuat jadwal untuk jam tambahan pelajaran, pada saat penambahan jam pelajaran tersebut kejadian cabul ini dilakukan," kata Ilham saat dihubungi di Padang, Jumat (29/3/2019).

Menurut Ilham pelajaran tambahan dilaksanakan di rumah dinas tersangka. Namun, apabila di rumah dinas sedang ada anaknya, para korban tersebut dibawa ke ruang kepala sekolah atau ruang UKS. Diketahui rumah dinas tersangka masih berada di komplek sekolah tersebut.

Setiap anak yang mengikuti pelajaran tambahan diminta membayar lima ribu rupiah untuk satu kali pertemuan. Tersangka juga mengancam semua korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

"Tersangka mengancam korban agar tidak membicarakan perbuatannya kepada orang lain. Apabila korban bicara ke orang lain, tersangka mengancam akan memasukan korban ke penjara. Dia juga mengancam korban akan membuat nilainya menjadi tidak bagus," kata Ilham.

Menurut Ilham, tersangka FY juga pernah melakukan perbuatan serupa pada sebelumnya pada tahun 2014.

"Sekitar tahun 2014 dia juga pernah melakukan, tapi hanya peluk-peluk dan cium saja. TKP-nya tersangka mengaku lupa," kata Ilham.

Mengingat biasanya tersangka pencabulan juga pernah menjadi korban, Kasatreskrim Ilham mengatakan bahwa tersangka FY juga pernah menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.

"Iya, pernah dia jadi korban sodomi waktu SMP. Pelaku, kakak kelasnya," kata Ilham.

Namun saat itu tersangka FY tidak melaporkan kepada keluarga atau kepada polisi bahwa ia telah dicabuli, sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.

"Saat ini tersangka mengaku ada perasaan menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut," kata Ilham. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Masjid Nurul Iman Aia Angek
Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Masjid Nurul Iman Aia Angek
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
im Klewang telah menggelandang salah seorang pemalak yang biasa beraksi di Jembatan Baru belakang Hotel Pangeran Beach. Pelaku berinisial “M” dibekuk, Kamis (1/5/2025) malam.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh