Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

stabilitas-harga-10-ton-pangan-dikirim-ke-mentawai

Ilustrasi Pangan.

Langgam.id – Pedagang minyak goreng curah di Pasar Raya Padang mengaku belum mengetahui penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah yang mulai berlaku sejak Senin (27/6/2022).

Kegiatan jual beli saat ini masih dengan cara biasa. Salah seorang pedagang Nely (57) mengatakan, hanya mengikut kebijakan dari pemerintah apapun bentuknya.

Harapan pedagang, lanjutnya, kebijakan yang dilahirkan jangan sampai mempersulit mereka. Baginya yang penting harga minyak goreng curah di pasaran tetap normal seperti sediakala.

Sebelumnya, menurut dia, juga ada kebijakan serupa, yaitu pedagang diminta untuk memintai KTP maupun KK pembeli.

“Katanya kalau memenuhi target yang ditentukan, kita akan diberi stok minyak curah lebih banyak,” ujarnya.

Namun sekarang cara pembelian sudah kembali bebas sejak sebulan terakhir, karena minyak goreng curah di pasaran sudah kembali banyak.

Terkait kebijakan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Padang Masih Tunggu Juknis Mendag

“Masih menunggu juknis dari Menteri Perdagangan, karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui,” kata Sekretaris Disperindag Padang Afrialdi Masbiran, Selasa (28/6/2022).

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Krisis Air Bersih: Kelurahan Korong Gadang Padang Butuh 16 Sumur Bor, Baru 9 Terpenuhi 
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar