Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

stabilitas-harga-10-ton-pangan-dikirim-ke-mentawai

Ilustrasi Pangan.

Langgam.id – Pedagang minyak goreng curah di Pasar Raya Padang mengaku belum mengetahui penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah yang mulai berlaku sejak Senin (27/6/2022).

Kegiatan jual beli saat ini masih dengan cara biasa. Salah seorang pedagang Nely (57) mengatakan, hanya mengikut kebijakan dari pemerintah apapun bentuknya.

Harapan pedagang, lanjutnya, kebijakan yang dilahirkan jangan sampai mempersulit mereka. Baginya yang penting harga minyak goreng curah di pasaran tetap normal seperti sediakala.

Sebelumnya, menurut dia, juga ada kebijakan serupa, yaitu pedagang diminta untuk memintai KTP maupun KK pembeli.

“Katanya kalau memenuhi target yang ditentukan, kita akan diberi stok minyak curah lebih banyak,” ujarnya.

Namun sekarang cara pembelian sudah kembali bebas sejak sebulan terakhir, karena minyak goreng curah di pasaran sudah kembali banyak.

Terkait kebijakan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Padang Masih Tunggu Juknis Mendag

“Masih menunggu juknis dari Menteri Perdagangan, karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui,” kata Sekretaris Disperindag Padang Afrialdi Masbiran, Selasa (28/6/2022).

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka