Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

stabilitas-harga-10-ton-pangan-dikirim-ke-mentawai

Ilustrasi Pangan.

Langgam.id - Pedagang minyak goreng curah di Pasar Raya Padang mengaku belum mengetahui penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah yang mulai berlaku sejak Senin (27/6/2022).

Kegiatan jual beli saat ini masih dengan cara biasa. Salah seorang pedagang Nely (57) mengatakan, hanya mengikut kebijakan dari pemerintah apapun bentuknya.

Harapan pedagang, lanjutnya, kebijakan yang dilahirkan jangan sampai mempersulit mereka. Baginya yang penting harga minyak goreng curah di pasaran tetap normal seperti sediakala.

Sebelumnya, menurut dia, juga ada kebijakan serupa, yaitu pedagang diminta untuk memintai KTP maupun KK pembeli.

"Katanya kalau memenuhi target yang ditentukan, kita akan diberi stok minyak curah lebih banyak," ujarnya.

Namun sekarang cara pembelian sudah kembali bebas sejak sebulan terakhir, karena minyak goreng curah di pasaran sudah kembali banyak.

Terkait kebijakan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Padang Masih Tunggu Juknis Mendag

"Masih menunggu juknis dari Menteri Perdagangan, karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui," kata Sekretaris Disperindag Padang Afrialdi Masbiran, Selasa (28/6/2022).

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Satu unit rumah hunian hangus terbakar di Jalan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Senin (17/2/2025). Kepala Bidang Operasi
Satu Rumah Terbakar di Padang, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
ohon tumbang menimpa satu mobil, kabel telepon dan menghambat akses jalan di Jalan Simpang 4 Malintang, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (17/2/2025).
Disenggol Truk Kontainer, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Hambat Akses Jalan