Langgam.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Sedunia.
Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar Ihsan Riswandi mengatakan, kunjungan PBHI itu untuk beraudiensi terkait dugaan penyiksaan yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Menurutnya, temuan itu diketahui usai penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan PBHI Sumbar di Rutan Anak Aia Padang.
Dari temuannya itu, kata Ihsan, 10 kasus aduan diduga kekerasan dilakukan oleh pihak polisi yang terjadi dalam penanganan kasus.
"Terkait laporan yang kami terima dari warga binaan, kebanyakannya kasus yang ditangani di kepolisian mereka mengalami intimidasi dan penyiksaan terkait kasus pidana yang tidak mereka lakukan," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut masih banyak temuan dari beberapa jaringan dari PBHI terkait metode kekerasan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Terbaru menurutnya kejadian meninggalnya salah seorang napi di lapas di Agam.
"Laporan terkait meninggalnya seseorang di lapas di Agam, sampai hari ini masih belum ada tindakan yang tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan kekerasan," katanya.
Ihsan mengatakan, mengenai kekerasan dalam penanganan kasus itu berupa pemukulan yang diduga dilakukan oleh pihak berwajib.
"Saat ini pendampingan yang kami lakukan terhadap pelaku sudah berlalu, karena mereka semua dalam persidangan," jelasnya.
Ia menyebut PBHI akan mendorong pihak kepolisian dalam penanganan kasus tidak lagi memakai metode kekerasan.
Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto mengatakan pihak kepolisian saat ini tidak lagi memakai sistem kekerasan dalam pengungkapan kasus. Namun ia tidak menampik masih ada praktek ini dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, menurutnya, ketika kasus kekerasan itu diterima aduannya, pihaknya akan selalu menghimbau dan membina yang bersangkutan.
"Setiap laporan yang kami terima dari masyarakat terkait aduan kekerasan dari anggota kami, kami akan selalu memproses hal itu," katanya.
Eko mengungkapkan, kalau terbukti kasus kekerasan ini, sanksi yang akan diberikan berupa pelanggaran disiplin dan kode etik. (red)