Paslon Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Paslon Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Zulbahri, kuasa hukum Tri Suryadi-Taslim saat melihatkan bukti (dok.ist)

Langgam.id-Pasangan calon bupati Padang Pariaman nomor urut 01 Suhatri Bur-Rahmang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar). Paslon itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati nomor urut 02 Tri Suryadi-Taslim.

Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan, Suhatri Bur-Rahmang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia dilaporkan terkait beberapa persoalan yang terjadi sepanjang proses Pilkada di Padang Pariaman.

“Dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu itu, terdapat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman,” katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, ada dugaan politik uang dan memobilisasi aparatur sipil negara dan relawan medis di Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman, serta alat berat milik pemerintah setempat guna mempengaruhi masyarakat pemilih.

“Jadi berdasarkan bukti yang kami miliki ada dugaan politik uang yang dilakukan 01 itu dibeberapa tempat, dan buktinya sudah kami miliki. Serta bukti dari dugaan lainnya yang ada dalam laporan kami ini,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum dari Paslon 02 itu juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) 01 ke Auditor LPPDK karena diduga laporan yang dibuat tidak seusai dengan fakta.

“Saat di lapangan kita banyak melihat alat peraga kampanye serta membagikan beras, surat yasin dan jilbab. Akan tetapi itu tidak kita temukan di LPPDK dari paslon 01 ini,” katanya.

Zulbahri menyampaikan, dalam laporan yang diserahkan ke Bawaslu Sumbar juga dilampirkan beberapa bukti foto dan video yang dimuat dalam CD. “Perlu digarisbawahi bahwa tuntukan kami ini bukan tentang hasil dari pilkada, akan tetapi proses untuk mendapatkan hasil itu,” ujarnya.

Dirinya, atas nama kuasa hukum meminta Bawaslu untuk memproses dan memberi sanksi diskualifikasi terhadap calon yang melanggar aturan itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Eli Yanti mengatakan, laporan itu benar telah diterima oleh Bawaslu. Akan tetapi, sesuai dengan aturannya dimana yang akan menangani laporan itu adalah Bawaslu setempat.

“Jadi untuk perkara laporan dari paslon bupati dan wakil bupati ini akan ditangani oleh Bawaslu Padang Pariaman,” katanya. Eli menyampaikan, pihaknya telah meneruskan laporan itu ke Bawaslu Padang Pariaman dan saat ini tengah dilakukan penyidikan.

“Nanti apakah laporan itu terpenuhi syarat materil atau formilnya itu ditentukan oleh Bawaslu kabupaten, jika belum terpenuhi bisa diminta pada pelapor atau ini dijadikan sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
Normalisasi SPAM, Padang Pariaman Dapat Kucuran Awal Rp204 Miliar dari Kementerian PU
BNPB mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) yang berlokasi di Nagari Anduring, Kecamatan Asam Pulau, Kabupaten Padang Pariaman.
BNPB Percepat Pembangunan 34 Huntara di Padang Pariaman
Pembangunan Jembatan Rajang di Korong Sipisang–Sipinang, Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, akan dimulai pada Januari hingga
Jembatan Rajang Sipinang Putus, Bupati Padang Pariaman Pastikan Dibangun Kembali Januari Ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Padang Pariaman Kantongi Bantuan Rp133 Miliar untuk SPAM Pascabencana
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi