Pasangan Pembuang Bayi di Bukittinggi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok.Polsekta Bukittinggi)

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok.Polsekta Bukittinggi)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi memutuskan tidak melakukan penahan terhadap pasangan muda-mudi yang membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Sebab, kasus ini diversi alias pelaku berinisial L dan H masih berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun.

“Kasus jadinya diversi, karena masih di bawah umur. Jadi kita mengikuti undang-undang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution dihubungi langgam.id, (16/6/2020).

Diversi telah dilakukan penyidik dan hasilnya kemungkinan keluar dari pengadilan Rabu (17/6/2020). Dengan keputusan kasus diversi, kedua pasang muda-mudi itu tidak dilakukan penahanan badan.

“Kalau diversi tidak ditahan. Kalau ancaman di bawah tujuh tahun, tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” katanya.

Chairul mengungkapkan, bayi yang lahir itu akan dikembalikan kepada pasangan muda-mudi tersebut. Namun, hingga saat ini masih menunggu proses kesepakatan antara kedua pihak keluarga terkait proses pernikahan.

“Mereka sementara masih bersepakat antara keluarga, apakah melangsungkan pernikahan. Namun hanya terdaftar saja karena masih di bawah umur, kalau sudah cukup umur baru dikeluarkan buku nikahnya. Bisanya gitu,” tuturnya.

Sampai saat ini, bayi berukuran sekitar 48 centimeter dengan berat 2,7 kilogram itu masih dititipkan di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina-Yarsi Kota Bukittinggi. Kondisi bayi juga tergolong sehat.

Sebelumya, bayi itu dibuang di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Bayi itu dibungkus dengan kardus mie.

Sepakan selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap orang tua bayi yang ternyata sepasang remaja. Mereka nekad membuang bayi usai melahirkan di klinik karena hamil di luar nikah. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Wagub Vasko Dorong Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Angkat Peran Bukittinggi dan PDRI dalam Sejarah RI
Wagub Vasko Dorong Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Angkat Peran Bukittinggi dan PDRI dalam Sejarah RI