Pasangan Pembuang Bayi di Bukittinggi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok.Polsekta Bukittinggi)

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok.Polsekta Bukittinggi)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi memutuskan tidak melakukan penahan terhadap pasangan muda-mudi yang membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Sebab, kasus ini diversi alias pelaku berinisial L dan H masih berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun.

“Kasus jadinya diversi, karena masih di bawah umur. Jadi kita mengikuti undang-undang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution dihubungi langgam.id, (16/6/2020).

Diversi telah dilakukan penyidik dan hasilnya kemungkinan keluar dari pengadilan Rabu (17/6/2020). Dengan keputusan kasus diversi, kedua pasang muda-mudi itu tidak dilakukan penahanan badan.

“Kalau diversi tidak ditahan. Kalau ancaman di bawah tujuh tahun, tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” katanya.

Chairul mengungkapkan, bayi yang lahir itu akan dikembalikan kepada pasangan muda-mudi tersebut. Namun, hingga saat ini masih menunggu proses kesepakatan antara kedua pihak keluarga terkait proses pernikahan.

“Mereka sementara masih bersepakat antara keluarga, apakah melangsungkan pernikahan. Namun hanya terdaftar saja karena masih di bawah umur, kalau sudah cukup umur baru dikeluarkan buku nikahnya. Bisanya gitu,” tuturnya.

Sampai saat ini, bayi berukuran sekitar 48 centimeter dengan berat 2,7 kilogram itu masih dititipkan di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina-Yarsi Kota Bukittinggi. Kondisi bayi juga tergolong sehat.

Sebelumya, bayi itu dibuang di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Bayi itu dibungkus dengan kardus mie.

Sepakan selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap orang tua bayi yang ternyata sepasang remaja. Mereka nekad membuang bayi usai melahirkan di klinik karena hamil di luar nikah. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi