Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi memutuskan tidak melakukan penahan terhadap pasangan muda-mudi yang membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Sebab, kasus ini diversi alias pelaku berinisial L dan H masih berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun.
"Kasus jadinya diversi, karena masih di bawah umur. Jadi kita mengikuti undang-undang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution dihubungi langgam.id, (16/6/2020).
Diversi telah dilakukan penyidik dan hasilnya kemungkinan keluar dari pengadilan Rabu (17/6/2020). Dengan keputusan kasus diversi, kedua pasang muda-mudi itu tidak dilakukan penahanan badan.
"Kalau diversi tidak ditahan. Kalau ancaman di bawah tujuh tahun, tidak bisa dilanjutkan perkaranya," katanya.
Chairul mengungkapkan, bayi yang lahir itu akan dikembalikan kepada pasangan muda-mudi tersebut. Namun, hingga saat ini masih menunggu proses kesepakatan antara kedua pihak keluarga terkait proses pernikahan.
"Mereka sementara masih bersepakat antara keluarga, apakah melangsungkan pernikahan. Namun hanya terdaftar saja karena masih di bawah umur, kalau sudah cukup umur baru dikeluarkan buku nikahnya. Bisanya gitu," tuturnya.
Sampai saat ini, bayi berukuran sekitar 48 centimeter dengan berat 2,7 kilogram itu masih dititipkan di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina-Yarsi Kota Bukittinggi. Kondisi bayi juga tergolong sehat.
Sebelumya, bayi itu dibuang di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Bayi itu dibungkus dengan kardus mie.
Sepakan selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap orang tua bayi yang ternyata sepasang remaja. Mereka nekad membuang bayi usai melahirkan di klinik karena hamil di luar nikah. (Irwanda/ICA)