Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Sampaikan Nota 3 Ranperda

Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Sampaikan Nota 3 Ranperda

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD. (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Langgam.id – Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, yang digelar pada Senin (25/9/2023) kemaren.

Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda no.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

Pertama, menjelaskan tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Bupati, pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam terwujudnya suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.

“Salah satu sumber Pendapatan Keuangan Daerah yang di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak dan retribusi daerah,” katanya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, tambahnya, untuk seluruh pajak dan retribusi daerah wajib di susun dalam satu Peraturan Daerah yang di tetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan tentang Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya. Untuk itu, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” jelasnya.

Terkait dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada Perumda harus di atur dalam peraturan daerah.

Untuk itu, imbuhnya, dalam rangka pemenuhan modal dasar Perumda agar dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum Perumda kabupaten Tanah Datar yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.

Diakhir penjelasannya, Eka Putra juga menyadari dalam berbagai keterbatasan dalam penyusunan ke tiga Ranperda tersebut diharapkan penyempurnaan baik dari segi bentuk, susunan, bahasa maupun materi yang diatur dan mengharapkan proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan, setelah nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati atas 3 Ranperda tersebut, yang akan diagendakan pada tanggal 27 September 2023 mendatang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yuhardi. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Dikesempatan tersebut, Rony Mulyadi Dt. Bungsu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Wali Nagari serentak di 54 Nagari yang akan digelar pada tanggal 26 September 2023. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR
Kondisi monil carry yang rusak parah usai kecelakaan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. (Foto: Polres Padang Pariaman)
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Penumpang Carry Meninggal
Presiden RI Serahkan Satyalancana Karya Satya pada 263 PNS di Dharmasraya
Merasa Dicurangi, Orangtua Siswa Pertanyakan Proses Seleksi Paskibraka Nasional di Sumbar
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Tangis Pilu di Tikungan Solok, Balita Keenan Meninggal Menyusul Ayah-Ibu yang Pergi Lebih Dulu
Wako Fadly Amran Harap KDKMP Jadi Penggerak UMKM di Padang
Wako Fadly Amran Harap KDKMP Jadi Penggerak UMKM di Padang