Langgam.id - Polisi akhirnya tidak melakukan proses pidana kepada preman yang minta jatah ke Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini lantaran pihak panti tidak menuntut secara hukum.
"Setelah pihak pengurus panti asuhan dimintai keterangan, ketua panti tidak melakukan penuntutan secara hukum," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Rabu (23/6/2021).
Imran menyebutkan keputusan ini dinyatakan dengan surat pernyataan mengunakan materai dan ditandatangani pengurus panti. Ketiga preman akhirnya tidak diproses.
Ketika preman tersebut berinisial As (30), AM (47) dan Ni (23). Mereka memalak pihak panti asuhan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
Saat itu, salah seorang donatur mengantarkan bantuan ke panti asuhan. Namun tiga orang itu meminta jatah dan memaksa memberikan sebagian donasi itu kepada mereka.
"Mereka yang merupakan pemuda setempat meminta kepada pihak panti agar bantuan yang diantarkan oleh pihak donatur supaya diberikan kepada mereka sebagian," jelasnya.
Imran mengatakan pihak panti terpaksa mengikuti kemauan pelaku lantaran mendapatkan ancaman. Sehingga sebagian bantuan dari donatur diserahkan kepada pelaku.
"Selama bulan puasa pelaku tersebut datang ke panti sebanyak tiga kali meminta," ujarnya. (Irwanda/ABW)