Langgam.id- Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, akan bekerja dari rumah atau WFH mulai Selasa (14/04/2020)
Kebijakan ini tertuang dalam surat Walikota Pariaman Nomor 809/397/BPKSDM-2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, pada 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19, Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kebijakan WFH ini berpedoman kepada keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia,” ujarnya.
Kata Genius, ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan masyarakat, tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Agar pelayanan langsung ke masyarakat tetap berjalan.
Sedangkan OPD yang tidak melaksanakan pelayanan langsung, maka mereka akan bekerja dari rumah.
Seperti, ASN di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak & KB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumaham Permukiman dan Lingkungan Hidup , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kata Genius, absensi ASN yang WFH dilakukan secara online melalui WhatsApp Grup, yang dikelola pejabat pengelola kepegawaiaan masing-masing OPD.
“Untuk ASN yang bekerja dirumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seijin pimpinan. ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas, dan terus mengaktifkan handphone yang bisa dihubungi,” ujarnya. (*/SRP)