Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Ilustrasi. [Foto: Dok. KPU]

Langgam.id - Pakar hukum pidana di Universitas Andalas Nani Mulyati menyebut, partai politik yang mencatut identitas orang lain agar lolos verifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan bisa dipidana. Sebab, undang-undang dengan jelas telah mengatur tentang data pribadi seseorang.

Perlindungan data pribadi, jelasnya, diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam undang-undang tersebut segala hal yang menyangkut data pribadi, harus sepengetahuan dan seizin orang yang punya data.

"Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencatut identitas orang lain bisa dijerat delik pemalsuan atau penipuan. Dengan Undang-Undang PDP ini, pelaku pencatutan data pribadi bakal mendapat sanksi lebih berat dan lebih pasti," kata Nani.

Ancaman penjara bagi pelaku empat hingga lima tahun penjara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 67 ayat 1-3 UU PDP dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan pemilik data.

Nani menuturkan, undang-undang ini secara spesifik tidak mendefinisikan maksud dari menguntungkan diri sendiri. Tapi, katanya, kalau meilhat konteks perdata, maksud dari menguntungkan diri sedniri itu bisa bersifat materil dan immateril.

"Dalam hal parpol yang menggunakan data seseorang agar lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka itukan bentuk keuntungan bagi parpol," tutur lulusan doktoral Universita Indonesia itu.

Undang-undang ini juga berbeda dengan pasal penipuan atau pemalsuan di KUHP. Pasal 378 KUHP sebelum diproses oleh penegak hukum, terlebih dahulu aparat atau kepolisian harus mendapat aduan/laporan dari masyarakat.

Sejauh pengamatan ahli hukum pidana Unand ini, ia belum melihat adanya rumusan bahwa UU PDP ini termasuk delik aduan. Sehingga, begitu aparat mendapat laporan peristiwa pencatutan identitas pribadi bisa langsung diproses.

Wakil Dekan bidang akademik dan mahasiswa Fakultas Hukum Unand ini juga menganggap serius kejadian ini. Seperti diketahui, baru-baru ini Sumbar dihebohkan dengan pengakuan warga yang tidak terima namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

"Sekarang kejadian semacam ini adalah hal serius. Privasi kita sudah terinvasi banyak sekali, sudah disalahgunakan," kata Nani.

Ia mengingatkan, tidak hanya partai politik atau pengurus parpol yang bisa dijerat. Namun juga, bagi pihak-pihak yang memberi atau membocorkan data pribadi orang lain.

"Disamping parpol dapat secara ilegal, ia mendapat darimananya? Pihak-pihak yang harusnya melindungi itu berarti membocorkan data pribadi orang," kata Nani dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol

Hal itu perlu dicermatilebih tegas. KTP atau identitas orang lain wajib dan harus dilindungi oleh pihak yang mengolah atau memiliki data pribadi masyarakat.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Minggu ketiga Juli 2024 ini, sebanyak delapan komoditas pangan di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), turun harga.
Harga dan Kebutuhan Pangan di Kota Padang Relatif Stabil
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan, Audy Joinaldy mengantarkan bakal calon legislatif (bacaleg) partainya ke KPU Sumbar
Jelang Pilkada 2024, Audy Joinaldy Mundur dari PPP
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang
progres-mencapai-39-persen-pembangunan-gedung-dprd-padang-butuhkan-rp1174-miliar
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pembangunan Gedung DPRD Padang Senilai Rp.1,7 Miliar
Partai Gerindra dan PKS akhirnya resmi mengusung pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy pada Pilgub Sumbar 2024 nanti.
Pilgub Sumbar 2024: PKS Buka Peluang Partai Lain Gabung Koalisi Mahyeldi-Vasko