Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Ilustrasi. [Foto: Dok. KPU]

Langgam.id – Pakar hukum pidana di Universitas Andalas Nani Mulyati menyebut, partai politik yang mencatut identitas orang lain agar lolos verifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan bisa dipidana. Sebab, undang-undang dengan jelas telah mengatur tentang data pribadi seseorang.

Perlindungan data pribadi, jelasnya, diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam undang-undang tersebut segala hal yang menyangkut data pribadi, harus sepengetahuan dan seizin orang yang punya data.

“Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencatut identitas orang lain bisa dijerat delik pemalsuan atau penipuan. Dengan Undang-Undang PDP ini, pelaku pencatutan data pribadi bakal mendapat sanksi lebih berat dan lebih pasti,” kata Nani.

Ancaman penjara bagi pelaku empat hingga lima tahun penjara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 67 ayat 1-3 UU PDP dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan pemilik data.

Nani menuturkan, undang-undang ini secara spesifik tidak mendefinisikan maksud dari menguntungkan diri sendiri. Tapi, katanya, kalau meilhat konteks perdata, maksud dari menguntungkan diri sedniri itu bisa bersifat materil dan immateril.

“Dalam hal parpol yang menggunakan data seseorang agar lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka itukan bentuk keuntungan bagi parpol,” tutur lulusan doktoral Universita Indonesia itu.

Undang-undang ini juga berbeda dengan pasal penipuan atau pemalsuan di KUHP. Pasal 378 KUHP sebelum diproses oleh penegak hukum, terlebih dahulu aparat atau kepolisian harus mendapat aduan/laporan dari masyarakat.

Sejauh pengamatan ahli hukum pidana Unand ini, ia belum melihat adanya rumusan bahwa UU PDP ini termasuk delik aduan. Sehingga, begitu aparat mendapat laporan peristiwa pencatutan identitas pribadi bisa langsung diproses.

Wakil Dekan bidang akademik dan mahasiswa Fakultas Hukum Unand ini juga menganggap serius kejadian ini. Seperti diketahui, baru-baru ini Sumbar dihebohkan dengan pengakuan warga yang tidak terima namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

“Sekarang kejadian semacam ini adalah hal serius. Privasi kita sudah terinvasi banyak sekali, sudah disalahgunakan,” kata Nani.

Ia mengingatkan, tidak hanya partai politik atau pengurus parpol yang bisa dijerat. Namun juga, bagi pihak-pihak yang memberi atau membocorkan data pribadi orang lain.

“Disamping parpol dapat secara ilegal, ia mendapat darimananya? Pihak-pihak yang harusnya melindungi itu berarti membocorkan data pribadi orang,” kata Nani dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol

Hal itu perlu dicermatilebih tegas. KTP atau identitas orang lain wajib dan harus dilindungi oleh pihak yang mengolah atau memiliki data pribadi masyarakat.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana