Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Pencatutan Identitas Orang Lain Oleh Parpol Bisa Dipidana

Ilustrasi. [Foto: Dok. KPU]

Langgam.id - Pakar hukum pidana di Universitas Andalas Nani Mulyati menyebut, partai politik yang mencatut identitas orang lain agar lolos verifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan bisa dipidana. Sebab, undang-undang dengan jelas telah mengatur tentang data pribadi seseorang.

Perlindungan data pribadi, jelasnya, diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam undang-undang tersebut segala hal yang menyangkut data pribadi, harus sepengetahuan dan seizin orang yang punya data.

"Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencatut identitas orang lain bisa dijerat delik pemalsuan atau penipuan. Dengan Undang-Undang PDP ini, pelaku pencatutan data pribadi bakal mendapat sanksi lebih berat dan lebih pasti," kata Nani.

Ancaman penjara bagi pelaku empat hingga lima tahun penjara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 67 ayat 1-3 UU PDP dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan pemilik data.

Nani menuturkan, undang-undang ini secara spesifik tidak mendefinisikan maksud dari menguntungkan diri sendiri. Tapi, katanya, kalau meilhat konteks perdata, maksud dari menguntungkan diri sedniri itu bisa bersifat materil dan immateril.

"Dalam hal parpol yang menggunakan data seseorang agar lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka itukan bentuk keuntungan bagi parpol," tutur lulusan doktoral Universita Indonesia itu.

Undang-undang ini juga berbeda dengan pasal penipuan atau pemalsuan di KUHP. Pasal 378 KUHP sebelum diproses oleh penegak hukum, terlebih dahulu aparat atau kepolisian harus mendapat aduan/laporan dari masyarakat.

Sejauh pengamatan ahli hukum pidana Unand ini, ia belum melihat adanya rumusan bahwa UU PDP ini termasuk delik aduan. Sehingga, begitu aparat mendapat laporan peristiwa pencatutan identitas pribadi bisa langsung diproses.

Wakil Dekan bidang akademik dan mahasiswa Fakultas Hukum Unand ini juga menganggap serius kejadian ini. Seperti diketahui, baru-baru ini Sumbar dihebohkan dengan pengakuan warga yang tidak terima namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

"Sekarang kejadian semacam ini adalah hal serius. Privasi kita sudah terinvasi banyak sekali, sudah disalahgunakan," kata Nani.

Ia mengingatkan, tidak hanya partai politik atau pengurus parpol yang bisa dijerat. Namun juga, bagi pihak-pihak yang memberi atau membocorkan data pribadi orang lain.

"Disamping parpol dapat secara ilegal, ia mendapat darimananya? Pihak-pihak yang harusnya melindungi itu berarti membocorkan data pribadi orang," kata Nani dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol

Hal itu perlu dicermatilebih tegas. KTP atau identitas orang lain wajib dan harus dilindungi oleh pihak yang mengolah atau memiliki data pribadi masyarakat.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M