Pakai Teknik Undercover, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Pakai Teknik Undercover, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi - Barang Bukti (BB), Sabu-sabu yang akan dimusnahhkan BNNP Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Minggu (31/3/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto dalam pernyataan bersama menyatakan, pelaku berinisial LA Pgl Situs (39) yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di Jalan Jambu Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Lingkungan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh.

"Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, telepon genggam serta sepeda motor. Penangkapan ini disaksikan oleh ketua RT, ketua pemuda dan pemuka masyarakat setempat," kata Iptu Rika sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kasubbag Humas menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berhasil berkat informasi yang didapat oleh jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh. Dari informasi itu tim bergerak dengan melakukan penyelidikan. "Tidak beberapa lama pelaku berhasil ditangkap melalui teknik undercover buying."

Undercover buying, adalah teknik menangkap pengedar narkoba dengan cara menyamar jadi pembeli untuk mendapatkan bukti.

"Saat ini pelalu dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh