Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Minggu (31/3/2019).
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto dalam pernyataan bersama menyatakan, pelaku berinisial LA Pgl Situs (39) yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di Jalan Jambu Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Lingkungan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh.
"Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, telepon genggam serta sepeda motor. Penangkapan ini disaksikan oleh ketua RT, ketua pemuda dan pemuka masyarakat setempat," kata Iptu Rika sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Kasubbag Humas menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berhasil berkat informasi yang didapat oleh jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh. Dari informasi itu tim bergerak dengan melakukan penyelidikan. "Tidak beberapa lama pelaku berhasil ditangkap melalui teknik undercover buying."
Undercover buying, adalah teknik menangkap pengedar narkoba dengan cara menyamar jadi pembeli untuk mendapatkan bukti.
"Saat ini pelalu dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya. (*/SS)