Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap saksi dan Korban

Langgam.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan hingga ki...Lanjutkan Membaca

Terbaru