Langgam.id - Kota Padang saat ini tengah mempersiapkan diri menyongsong era new normal life (tatanan kehidupan baru) yang rencananya akan diberlakukan ke depan.
Seperti diketahui, Kota Bingkuang hingga saat ini masih dalam tahap pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 hingga 7 Juni mendatang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pihaknya masih mengevaluasi sampai habis batas PSBB jilid 3 ke depan.
"Meski kasus positif Covid-19 di Padang cukup banyak, namun alhamdulillah sampai saat ini kita sudah berhasil memutus sebanyak 11 klaster penyebaran Covid-19. Tinggal lagi klaster Pasar Raya yang tengah kita putus dan sekarang sudah menunjukkan penurunan kasus positif dibanding hari-hari sebelumnya," ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menyebutkan, untuk pemutusan klaster Pasar Raya Pemko Padang juga didukung semua pihak termasuk unsur TNI/Polri untuk pendisiplinan baik pedagang atau pengunjung agar tetap mematuhi protokol Covid-19.
"Mudah-mudahan segala sesuatunya akan berjalan lebih baik lagi dan kasus Covid-19 terus kita tekan," ujarnya.
Sementara itu, sambung Mahyeldi, memasuki era new normal life secara bertahap pihaknya tengah memikirkan untuk pengaktifan rumah ibadah, pariwisata, perdagangan dan sektor utama lainnya. Dimana bagi yang berada di zona hijau akan dibuka namun tetap diberlakukan standar protokol Covid-19.
"Nanti sewaktu memasuki era new normal life kita akan umumkan mana-mana saja zona hijau dan yang zona yang masih merah di Kota Padang. Sehingga, secara bertahap ekonomi masyarakat bisa kembali bergerak beserta aktivitas lainnya setelah sekian lama terhenti akibat pandemi Covid-19. Insya Allah, kita akan membuat konsep-konsep baru dan penguatan lainnya untuk membantu dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat ke depan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Mahyeldi, sekaitan memasuki masa transisi setelah berakhirnya PSBB jilid 3 pada 7 Juni nanti, pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait. Setidaknya ada 7 sektor yang akan didiskusikan dengan stakeholder, akademisi dan pihak terkait lainnya.
"Adapun 7 sektor terkait itu adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya industri," ulasnya, sebagaimana dicuplik dari rilis Humas Pemko Padang, Rabu (3/6).
Maka dari itu, Mahyeldi berharap, aturan yang dibuat dalam Perwako itu nantinya akan lebih komprehensif dan aplikatif sehingga segala sesuatunya berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Perwako ini nantinya juga akan diperkuat lagi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga juga akan ada penegakan dan sanksi tegas yang dilakukan dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di era new normal life nantinya," pungkasnya. (Osh)