Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok

Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok

Foto: Diskominfo Padang Panjang

Langgam.id – Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat perayaan Idulfitri 1446 H, sistem One Way (satu arah) mulai diberlakukan di Kota Padang Panjang mulai Jumat (28/3/2025).

Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyampaikan bahwa sistem one way hanya diterapkan di jalur Silaing-Simpang Padang-Terminal Bukit Surungan hingga Simpang MTsN.

“Pemberlakuan One Way dimulai besok. Kami mengimbau warga yang akan melintasi jalur ini agar menyesuaikan jadwal perjalanannya di luar waktu pemberlakuan,” ujar Jamalluddin, Kamis (27/3/2025).

Sistem One Way akan diterapkan dalam dua periode, yaitu 28-30 Maret & 4-6 April, pukul 12.00 WIB – 17.00 WIB

Iptu Jamalluddin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melawan arus, karena dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau warga untuk mengikuti aturan ini. Jangan melawan arus, karena sangat berisiko bagi keselamatan,” tegasnya, dicuplik dari Kominfo Padang Panjang.

Bagi masyarakat yang ingin menuju Silaing Bawah, dapat menggunakan jalur alternatif melalui Kebun Sikolos – Kampung Manggis – Simpang Mifan.

Penerapan sistem One Way ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan menciptakan perjalanan yang lebih aman selama libur Lebaran. (*/Yh)

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov