Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok

Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok

Foto: Diskominfo Padang Panjang

Langgam.id – Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat perayaan Idulfitri 1446 H, sistem One Way (satu arah) mulai diberlakukan di Kota Padang Panjang mulai Jumat (28/3/2025).

Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyampaikan bahwa sistem one way hanya diterapkan di jalur Silaing-Simpang Padang-Terminal Bukit Surungan hingga Simpang MTsN.

“Pemberlakuan One Way dimulai besok. Kami mengimbau warga yang akan melintasi jalur ini agar menyesuaikan jadwal perjalanannya di luar waktu pemberlakuan,” ujar Jamalluddin, Kamis (27/3/2025).

Sistem One Way akan diterapkan dalam dua periode, yaitu 28-30 Maret & 4-6 April, pukul 12.00 WIB – 17.00 WIB

Iptu Jamalluddin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melawan arus, karena dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau warga untuk mengikuti aturan ini. Jangan melawan arus, karena sangat berisiko bagi keselamatan,” tegasnya, dicuplik dari Kominfo Padang Panjang.

Bagi masyarakat yang ingin menuju Silaing Bawah, dapat menggunakan jalur alternatif melalui Kebun Sikolos – Kampung Manggis – Simpang Mifan.

Penerapan sistem One Way ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan menciptakan perjalanan yang lebih aman selama libur Lebaran. (*/Yh)

Baca Juga

Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif